Ichsanuddin Noorsy: Dampak UUD 2002, Presiden jadi I am The Law, I am The King
Berubahnya UUD 1945 menjadi UUD 2002 melalui proses amandemen empat kali membuat dinamika politik negara menjadi karut marut. Perubahan itu membuka peluang kepala negara selaku kepala pemerintahan menjadi absolut.
Hal itu disampaikan pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Awalnya, Noorsy menjelaskan soal functional regulation atau regulasi yang sifatnya hanya fungsional.
“Kita punya problem struktural, fundamental, fungsional. Struktural, ketika seseorang ada di atas, dia akan mengalirkan berbagai otoritas yang ke bawah berbasis pada fondasi yang dia punya. Fondasi apa yang dia punya? Fondasi yang dia punya adalah pasal 6A Ayat 2 (UUD 2002), Bahwa presiden itu akhirnya menguasai seluruh partai politik,” kata Noorsy.
Lanjut dia, pasal tersebut erat kaitannya dengan Pasal 4 ayat UUD 2002 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” yang bisa dimaknakan sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan.
“Apa dampak dari pasal 6A Ayat 2 dan pasal 4 Undang-undang Dasar 2002? Dampaknya adalah (presiden) I am the law, I am the king,” tegasnya.
“Maka presiden bisa melakukan 3 hal. Dia bisa melakukan yang disebut dengan komersialisasi. Dia bisa melakukan politisasi. Dia bisa melakukan kriminalisasi,” tambahnya.
Ia mengurai hal itu telah terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo dan saat ini di masa pemerintahan Prabowo Subianto.
“Itu karena sebenarnya sistemnya menyediakan diri. Sistemnya menghampar jalan terbentang untuk anda melakukan itu. Makanya dibikin lagi dengan regulasi. Undang-undang KPK-nya begitu, Undang-undang pemilunya begitu, Undang-undang bisnisnya begitu, Undang-undang pasar modalnya begitu, dibuka semua habis di situ,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ichsanuddin Noorsy (Foto: YouTube Akbar Faizal Uncensored)
