Kebakaran Meluas ke Padang Savana dan Bukit B29, Gunung Bromo Ditutup Total
Oposisi Cerdas | Aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), ditutup total menyusul kebakaran hutan dan lahan yang terus meluas di kawasan Kaldera Bromo.
Penutupan berlaku untuk seluruh akses masuk menuju kawasan wisata Gunung Bromo. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB dan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Informasi mengenai penutupan tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram resmi TNBTS. Pengelola memastikan seluruh kegiatan wisata di kawasan Gunung Bromo dihentikan sementara sampai kondisi dinyatakan aman dan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Diketahui bahwa sejak pukul 17.00 WIB, kobaran api dilaporkan mulai menjalar ke beberapa kawasan di sekitar Bromo. Bahkan, sebagian kecil area padang savana Bromo telah terdampak api yang kemudian bergerak ke arah Bukit B29, wilayah yang berada di Kabupaten Lumajang.
Upaya pemadaman terus dilakukan dengan memanfaatkan kondisi angin yang sempat mereda.
Sementara keputusan menutup total kawasan Bromo diambil sebagai bagian dari upaya penanganan kebakaran sekaligus untuk mengurangi risiko terhadap wisatawan, petugas, masyarakat, dan pelaku jasa wisata yang beraktivitas di sekitar kawasan.
Dalam pengumuman resmi Balai Besar TNBTS Nomor PG.18/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/08/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo, seluruh pintu masuk kawasan wisata dinyatakan ditutup.
Akses yang terdampak meliputi kawasan Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang di Kabupaten Malang, Coban Trisula di Kabupaten Malang, dan Senduro di Kabupaten Lumajang.
Penutupan dilakukan untuk mendukung efektivitas proses pemadaman kebakaran sekaligus memastikan keselamatan pengunjung.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan keputusan tersebut diperlukan agar petugas dapat lebih leluasa melakukan penanganan kebakaran tanpa membahayakan pengunjung.
Tiket Wisata Bromo Bisa Reschedule atau Refund
Penutupan kawasan juga berdampak kepada wisatawan yang telah membeli tiket masuk sebelum kebijakan diberlakukan.
Balai Besar TNBTS memberikan dua pilihan kepada pemegang tiket untuk kunjungan selama masa penutupan, yakni penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian dana (refund).
Wisatawan yang memilih salah satu opsi tersebut harus melengkapi formulir yang disampaikan melalui admin aplikasi booking online TNBTS.
Balai Besar TNBTS juga meminta masyarakat, wisatawan, serta pelaku jasa wisata tidak melakukan aktivitas wisata di kawasan TNBTS selama masa penutupan.
Masyarakat turut diminta ikut menjaga kawasan dari ancaman kebakaran, terutama dengan memperhatikan penggunaan api.
Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama di tengah proses penanganan kebakaran yang masih berlangsung.
Penutupan akan tetap diberlakukan sampai ada keputusan lebih lanjut dari Balai Besar TNBTS. Informasi mengenai pembukaan kembali kawasan wisata akan disampaikan melalui kanal resmi pengelola.
Dengan kondisi tersebut, wisatawan yang telah merencanakan kunjungan ke Gunung Bromo perlu menunda perjalanan dan mengikuti perkembangan informasi resmi TNBTS sebelum kembali datang ke kawasan wisata.***
Sumber: konteks
Foto: Area tebing di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur dilanda kebakaran. Balai Besar TNBTS pun memutuskan menutup seluruh akses wisata ke lokasi tersebut, Sabtu (22/8/2026). ANTARA/HO-Balai Besar TNBTS
