9 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

MA Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah ‘Cuma’ Rp 28 Triliun Bukan Rp 300 Triliun

Oposisi Cerdas | Mahkamah Agung (MA) mengoreksi kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp300 triliun.
Menurut penilaian MA, berdasar pertimbangan judex factie (hakim tingkat pertama) besaran kerugian keuangan negara pada hasil audit BPKP sekitar Rp300 triliun tidak tepat.
MA merinci, total sekitar Rp300 triliun tersebut, hanya sekitar Rp28 triliun yang terkait dengan kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian negara itu pun menjadi salah satu pertimbangan MA dalam putusan kasasi eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, sebagaimana termuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Adapun, MA menyebut nilai kerugian itu terdiri atas kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pelogaman antara PT Timah dan smelter swasta.
Kemudian, pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa studi kelayakan memadai.
Sementara itu, Rp271 triliun lainnya disebut komponen kerugian lingkungan yang terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan.
Menurut MA, kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara a quo adalah tidak tepat,” bunyi salinan putusan kasasi Alwin Albar mengutip, Minggu 9 Agustus 2026.
MA menyampaikan, dasar penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus mengacu pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara dan harus dapat diperhitungkan secara pasti.
Namun, MA mengakui jika kerugian lingkungan, termasuk kerusakan ekologi dan biaya pemulihannya, dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu.
Meski demikian, kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara dinilai tunduk pada rezim hukum yang berbeda, punya tujuan berbeda, serta membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang berbeda pula.
“Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap MA dalam pertimbangannya.
Lebih lanjut disampaikan, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan. Sementara, penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.
Jika penegakan hukum lingkungan digabung dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tujuan pemulihan lingkungan, MA menyampaikan kekhawatiran tak tercapai secara optimal.
Diketahui, Kejagung dan BPKP mencatat kerugian negara kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai total Rp300 triliun lebih.
Angka tersebut didapat berdasarkan hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya yakni Rp271 triliun.
“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu.
Nilai total kerugian tersebut didapat usai penyidik Kejagung berkolaborasi dengan BPKP dan ahli terkait ekologis, ekonomi dan rehabilitasi lingkungan.***
Sumber: konteks
Foto: Mahkamah Agung RI/Net