10 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Arsip Ijazah Jokowi Disebut Hilang, Bonatua Silalahi Geruduk KPU

Oposisi Cerdas | Polemik dokumen persyaratan pencalonan Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Peneliti independen Bonatua Silalahi bersama tokoh publik Marwan Batubara dan sejumlah purnawirawan TNI mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti somasi sekaligus memberikan notifikasi batas waktu terkait kejelasan arsip dokumen syarat pencalonan Jokowi.
Kedatangan tersebut dilakukan setelah Bonatua mengaku telah tiga kali melayangkan surat somasi kepada pihak terkait. Ia meminta kejelasan mengenai arsip kelengkapan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Pilkada Solo pada 2005 dan 2010, yang disebut-sebut hilang di KPU Solo.
Namun, pertemuan itu disebut belum menghasilkan jawaban yang diharapkan. Bonatua mengatakan pihaknya telah memberikan notifikasi, tetapi hingga kedatangannya ke KPU RI belum memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut.
“Kami sudah bersurat dan memberikan notifikasi. Tadi kami datang memastikan, ternyata mereka belum memiliki jawaban. Oleh karena itu, minggu depan kami akan melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (CLS),” kata Bonatua dalam tayangan Youtube Sentana TV, dikutip Minggu (9/8/2026).
Bonatua bersama para purnawirawan menyiapkan sejumlah tuntutan yang akan dibawa dalam proses hukum mendatang.
Salah satu tuntutannya adalah meminta majelis hakim memerintahkan KPU melakukan pencarian resmi terhadap arsip kelengkapan berkas ijazah tahun 2005 dan 2010 yang dinyatakan hilang. Pencarian tersebut dinilai penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan dokumen yang dipersoalkan.
Selain itu, Bonatua dan rombongan meminta seluruh arsip pencalonan periode 2005 hingga 2019 diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dokumen tersebut nantinya diminta untuk diautentikasi bersama dokumen aslinya.
Tidak berhenti di sana, Bonatua dan rombongan juga kembali menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut diarahkan untuk menguji keabsahan produk hukum terkait pencalonan.
Langkah hukum itu mendapat dukungan dari Marwan Batubara. Pengamat politik dan tokoh publik tersebut menilai persoalan yang selama ini berkembang perlu mendapatkan pembuktian di ruang pengadilan agar tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.
“Kami tidak mau persoalan ini berhenti tanpa ada pembuktian di sidang pengadilan. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga persoalan keterbukaan dan etika politik bagi masa depan bangsa,” ujar Marwan.
Senada dengan Marwan, Laksma (Purn) Mur Aladin mengatakan keterlibatan dirinya bersama para purnawirawan TNI lainnya ditujukan untuk mengawal proses hukum melalui jalur konstitusional. Mereka ingin memastikan setiap tahapan peradilan berlangsung secara transparan.