BGN Perketat Aturan MBG: Ompreng Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi, Siswa pun Dilarang Bawa Pulang
Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
Kepala BGN, Sudaryono menjelaskan, penanda waktu itu akan menjadi acuan bagi guru dan siswa agar makanan disantap dalam kondisi yang masih aman.
“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu,” ujar Sudaryono, dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.
“Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” tambahnya.
Maksimal Dikonsumsi Empat Jam Setelah Matang
Ia menambahkan, makanan MBG memiliki batas waktu aman karena disajikan dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Secara umum, makanan yang sudah matang harus dikonsumsi paling lama empat jam setelah dimasak.
Karena itu, waktu konsumsi akan dicantumkan pada wadah sebagai panduan bagi penerima makanan.
“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” paparnya.
Guru kata dia, juga diminta memastikan makanan tidak lagi dikonsumsi jika waktu yang tertera pada ompreng telah terlewati.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegas Sudaryono.
Siswa Diminta Tak Bawa Pulang MBG
Selain batas waktu makan, BGN juga kembali menekankan agar makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa.
Makanan yang sudah diterima di sekolah diharapkan langsung disantap di tempat dan pada waktu yang telah ditentukan.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi risiko makanan disimpan terlalu lama sebelum kembali dikonsumsi.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” imbaunya.
Makanan Dibawa Pulang Picu Risiko Keracunan
Lebih lanjut Sudaryono berujar bahwa larangan membawa pulang MBG berkaitan dengan keamanan pangan.
Menurutnya, makanan yang disimpan di rumah kemudian dikonsumsi setelah melewati batas aman berpotensi menimbulkan masalah.
Ia bahkan menyebut praktik membawa makanan MBG ke rumah telah ditemukan dalam sejumlah kasus keracunan.
Dalam beberapa kejadian, orang yang terdampak bukan hanya siswa penerima MBG, namun juga anggota keluarga yang ikut menyantap makanan tersebut di rumah.
“Kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” pungkasnya.***
Sumber: konteks
Foto: Ompreng MBG (Foto: Istimewa)
.jpg)