Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan
Oposisi Cerdas | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/8/2026). Sidang ditunda hingga dua pekan karena Dokter Tifa tidak hadir di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati menetapkan sidang berikutnya digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil Dokter Tifa untuk hadir dalam persidangan.
“Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup,” ujar Christina dalam persidangan, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan, Dokter Tifa tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Hakim kemudian mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa kepada JPU.
JPU menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut. Jaksa juga menyebut salinan surat dakwaan dan surat pelimpahan perkara telah diberikan kepada Dokter Tifa pada Kamis, 30 Juli 2026.
“Mohon izin majelis terkait dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan berserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026,” ujar JPU.
“Jadi belum hadir?” tanya hakim.
“Mohon izin majelis mungkin bisa dikonfirmasi ke penasihat hukumnya atau ke advokatnya. Mohon izin majelis karena kami sudah melakukan pemanggilan secara patut pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026,” jelas jaksa.
Hakim kemudian menegaskan pemanggilan terdakwa merupakan kewenangan JPU. Karena Dokter Tifa tidak hadir, JPU diminta kembali melakukan pemanggilan untuk persidangan berikutnya.
“Enggak, dalam perkara ini kan yang saudara panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada saudara terdakwa hadir atau tidak. Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya tapi pendamping,” kata hakim.
JPU kemudian menyampaikan dalam persidangan sebelumnya Dokter Tifa telah menyatakan kesediaannya untuk hadir tanpa harus dipanggil kembali.
“Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya. Pada persidangan untuk perkara sebelumnya itu dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa akan bersedia hadir majelis mohon izin tanpa dipanggil,” ujar jaksa.
Sementara itu, tim kuasa hukum Dokter Tifa mempersoalkan pemanggilan yang dinilai dilakukan secara tiba-tiba. Mereka juga menyinggung proses praperadilan yang sedang diajukan di PN Jakarta Selatan.
“Izin kami sampaikan yang mulia kondisi hari ini, kami masih bersidang praperadilan mengenai perkara ini di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan sesuai KUHAP yang baru, nomor 20 tahun 2025, di pasal 163 huruf e itu jelas dikatakan yang mulia, ketika praperadilan dilakukan maka pokoknya ditunda,” kata pengacara Dokter Tifa.
Perdebatan kemudian terjadi ketika JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan kewajiban lapor bagi Dokter Tifa. Jaksa beralasan kehadiran terdakwa dalam persidangan merupakan bagian dari tugas penuntut umum.
“Mohon izin majelis, apabila majelis memutuskan untuk kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali untuk kesempatan berikutnya, namun sebelum sidang ditutup kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami majelis. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan juga merupakan salah satu tugas dari penuntut umum,” ujar jaksa.
“Dan pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Dan salah satu nilai kooperatifnya adalah untuk dipanggil apabila ada wajib lapor,” sambungnya.
Tim penasihat hukum Dokter Tifa kemudian mempertanyakan permintaan wajib lapor tersebut. Mereka menilai status Dokter Tifa sudah bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kita nanggapi ini aja. Kalau mau wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka,” ungkap pengacara Dokter Tifa.
Namun, hakim menegaskan belum menetapkan kewajiban lapor bagi Dokter Tifa. Majelis hanya meminta JPU kembali melakukan pemanggilan untuk persidangan selanjutnya.
Hakim juga menjelaskan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu pemanggilan terdakwa yang dinilai belum mencukupi.
“Jadi gini ya karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru terima hari Senin. Untuk kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil untuk hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026. Gitu ya (pengacara) terdakwa ya, penuntut umum ya,” kata hakim
Sumber: inewsÂ
Foto: Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati. (Foto: iNews)
