13 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Pengedaran Lewat Pesawat Militer, Sejumlah Perwira Disebut Jadi Pembeli Sabu Dari Mayor TNI AL

Oposisi Cerdas | Perkara Mayor Laut Faisal Mulia tak hanya menyorot dugaan jual beli narkotika di lingkungan militer. Kesaksian Kapten Laut I Made Surya di Pengadilan Militer Tinggi I Medan justru membuka dugaan bahwa jalur penerbangan TNI AL digunakan untuk mengirim sabu dari Tanjungpinang menuju Surabaya.
Surya, yang memberikan kesaksian secara daring dalam persidangan pada Senin (10/8/2026), mengaku telah tiga kali membeli sabu dari Faisal setelah keduanya berdinas di tempat berbeda.
Keduanya pertama kali mengenal satu sama lain saat berdinas di Lanudal Juanda, Surabaya, sekitar November 2024. Menurut Surya, Faisal kemudian mengenalkan sabu kepadanya. Keduanya disebut beberapa kali membeli dan mengonsumsi narkotika tersebut bersama.
Hubungan itu berlanjut ketika Faisal dimutasi ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Juli 2025. Meski tidak lagi berdinas di lokasi yang sama, Surya mengaku tetap memesan sabu kepada Faisal.
“Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali,” kata Surya dalam persidangan dikutip Kamis (13/8/2026).
Tanjungpinang-Juanda Jadi Jalur Transaksi
Dokumen dakwaan memperkuat keterangan tersebut. Faisal disebut melakukan transaksi sabu dengan Surya yang pengirimannya diarahkan ke Bandara Juanda, Surabaya.
Pada 4 September 2025, dua paket sabu disebut dikirim kepada Surya. Pengiriman kembali terjadi pada 29 Oktober 2025 dengan dua paket. Dalam dakwaan, pengiriman dari Tanjungpinang menuju Surabaya dan Madiun berlangsung pada periode September hingga November 2025.
Sorotan utama muncul pada sarana pengiriman. Sabu tersebut disebut dikirim menggunakan pesawat TNI Angkatan Laut.
Dalam proses pengambilan paket, Faisal disebut beberapa kali meminta bantuan prajurit bernama Annas untuk mengambil barang yang tiba di Lanudal Juanda. Paket yang telah diambil kemudian dikirim kepada Surya menggunakan jasa ojek online.
Annas yang juga dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak mengetahui isi paket yang diminta untuk diambilnya.
Rangkaian transaksi tersebut kemudian mengalami masalah. Surya mengaku pada Oktober 2025 hanya menerima sekitar dua gram sabu sehingga masih memiliki utang kepada Faisal.
Namun, pada 25 November 2025, istri Faisal disebut kembali menawarkan sabu kepada Surya. Saat itu Surya sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya.
Surya diberitahu bahwa barang akan kembali dikirim melalui pesawat TNI pada 26 November. Ia mengaku menolak tawaran tersebut karena persoalan utang dari transaksi sebelumnya belum selesai.
Sehari setelah tawaran itu, dugaan pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI AL justru terbongkar.
14 Paket Sabu Gagal Diterbangkan
Berdasarkan dakwaan, Faisal disebut telah menyiapkan 14 paket sabu dengan total berat 9,83 gram.
Sebanyak 12 paket dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL dan disiapkan untuk dikirim menggunakan pesawat CN-235 menuju sejumlah pembeli di Madiun, Jawa Timur.
Paket tersebut disebut telah diserahkan kepada awak pesawat sebelum keberangkatan pada 26 November 2025.
Namun, sebelum pengiriman berlangsung, Komandan Wing Udara 1 memerintahkan petugas intelijen mengamankan Faisal beserta barang bukti.
Pemeriksaan lanjutan di rumah terdakwa kemudian menemukan dua paket tambahan. Total barang bukti pun menjadi 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram.
Perkara ini juga memuat dugaan bahwa Faisal tidak hanya memperjualbelikan sabu kepada Surya. Dalam dokumen perkara, ia disebut menjual narkotika tersebut kepada sejumlah perwira lain selama berdinas.
Dengan demikian, kesaksian Surya tidak hanya menggambarkan hubungan antara pembeli dan penjual. Keterangan tersebut juga memperlihatkan bagaimana transaksi diduga tetap berjalan setelah kedua pihak berpindah tempat dinas, termasuk melalui pengiriman dari Tanjungpinang ke Surabaya.
Perkara Faisal tercatat dengan nomor 8-K/PMT.I/AL/VI/2026 dan masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan per Senin (10/8/2026).
Faisal didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait narkotika dalam KUHP.
Sementara itu, Surya mengaku masih menunggu proses perkara tersendiri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang akan disidangkan di peradilan militer di Surabaya.
Persidangan Faisal masih berlanjut untuk memeriksa keterangan saksi dan membuktikan dakwaan oditur militer. Seluruh tuduhan terhadap Faisal masih harus dibuktikan dalam proses peradilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Foto: Suasana Mayor Laut Faisal Mulia menjalani persidangan, dengan agenda keterangan saksi, di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, pada Senin (10/8/2026). Prajurit TNI Angkatan Laut ini didakwa kasus peredaran narkoba.(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)