18 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Pernah Dipenjara Gegara Kasus Ijazah, Gus Nur Siapkan ‘Serangan Balik’ ke Jokowi

Oposisi Cerdas | Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali buka suara mengenai berbagai persoalan hukum dan tekanan psikis yang dialaminya terkait persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setelah sempat menjalani hukuman penjara, Gus Nur kini mempertimbangkan langkah hukum baru dengan tuntutan ganti rugi bernilai triliunan rupiah.
Gus Nur diketahui pernah dihukum dalam perkara ujaran kebencian dan berita bohong terkait ijazah Jokowi. Pada April 2023, ia divonis enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surakarta namun akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah melalui proses banding. Gus Nur kemudian bebas lebih cepat setelah memperoleh Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025.
Mengenai kejadian masa lalu semasa Jokowi masih menjabat, Gus Nur mengaku kritik keras yang disampaikannya ketika itu membuat dirinya harus berhadapan dengan sejumlah proses hukum di berbagai daerah, mulai dari Malang, Palu, Surabaya, Solo hingga Jakarta.
“Selama 10 tahun dua periode kepemimpinan Pak Jokowi, saya merasa sangat dizalimi dan dikriminalisasi. Waktu itu saya merasa termasuk yang paling keras menyuarakan kritik,” kata Gus Nur dalam tayangan YouTube Gus Nur 13 Official.
Menurut Gus Nur, persoalan yang dihadapinya tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. Ia juga mengaku mengalami tekanan teknis maupun psikis, termasuk ketika sejumlah agenda safari dakwahnya di berbagai wilayah harus dibatalkan atau diboikot. Beberapa wilayah yang disebutnya terdampak antara lain Padang, Yogyakarta, Hongkong hingga Australia.
Rencana sosial yang hendak dijalankannya juga disebut ikut terkena imbas. Gus Nur mengaku pernah menghadapi kendala ketika hendak membeli lahan untuk membangun fasilitas keagamaan di Malang dan Besuki, Jawa Timur. Rencana tersebut disebut batal setelah muncul stigma negatif terhadap dirinya.
“Rencana membangun pesantren tahfidz Quran gratis direcokin dan dibatalkan. Bahkan pesantren yang kami kelola di Palu terpaksa direlakan untuk dikelola pihak lain karena proses hukum,” ungkap dia.
Kini, salah satu persoalan yang kembali disoroti Gus Nur adalah kasus hukum terkait dugaan ijazah yang pernah membuatnya mendekam di balik jeruji besi.
Gus Nur menegaskan bahwa selama persidangan hingga dirinya menyelesaikan masa tahanan, bukti fisik berupa ijazah yang diklaim asli milik Jokowi dan menjadi persoalan dalam perkara tersebut disebut tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Awalnya, Gus Nur mengaku ingin berhenti membicarakan persoalan tersebut setelah bebas. Namun, dinamika hukum terbaru serta apa yang dinilainya sebagai belum adanya kejelasan hukum yang inkrah membuatnya mempertimbangkan untuk kembali mengambil langkah hukum.
Bersama tim kuasa hukumnya, ia kini mempertimbangkan opsi mengajukan gugatan perdata maupun pidana. Nilai tuntutan yang disiapkan bahkan disebut mencapai triliunan rupiah.
Meski demikian, Gus Nur menegaskan rencana tersebut bukan semata-mata mengenai keuntungan pribadi. Jika gugatan dikabulkan dan ganti rugi benar-benar diterimanya, ia mengaku telah memiliki rencana untuk mengembalikan manfaatnya kepada masyarakat melalui sejumlah program sosial.
“Ini bukan soal uang atau mata duitan. Kalaupun nanti ada ganti rugi yang dikabulkan, saya sudah bernazar untuk mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk program sosial, seperti pembangunan rumah gratis untuk rakyat,” ujar Gus Nur.
Untuk langkah selanjutnya, Gus Nur menyerahkan teknis serta pilihan upaya hukum kepada tim penasihat hukumnya. Baik gugatan perdata maupun pidana masih dipertimbangkan dengan tujuan yang disebutnya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera atas tindakan diskriminatif yang diklaim pernah dialaminya.