Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan
Oposisi Cerdas | Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari polisi terkait pencekalan dirinya dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku hanya mengetahui informasi pencekalan tersebut secara lisan.
Hal ini disampaikan Roy usai mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Roy mengatakan, hal serupa juga terjadi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia mengaku tidak pernah mendapatkan tembusan atau salinan SPDP dari kepolisian dalam perkara tersebut.
“Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan,” ujar Roy.
Dia juga mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai pencekalan. Dia mengaku pertama kali mengetahui adanya pencekalan hanya dari informasi lisan.
“Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang enam bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni,” tuturnya.
Sementara itu, Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, keterangan dua ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang memperkuat dalil bahwa pencekalan terhadap kliennya tidak sah.
“Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan, bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya,” ujar Refly.
Refly juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berpotensi dikabulkan. Salah satu alasannya, menurut dia, terdapat penggunaan dua rezim KUHAP dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan. Kalau hakimnya berani,” tuturnya.
Menurutnya, pengajuan praperadilan yang berulang kali dilakukan Roy tidak terlepas dari proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya. Dia menyebut jika proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, Roy tidak akan mengajukan praperadilan.
Di sisi lain, Roy menanggapi pihak turut termohon yang menyinggung bahwa berkas perkara dugaan ijazah Jokowi telah masuk ke pengadilan. Menurut dia, statusnya masih sebagai tersangka selama dakwaan belum dibacakan oleh hakim.
“Berkali-kali saya dengar, berusaha betul, terutama pihak turut termohon tadi menarik-narik ini sudah dakwaan. Dakwaan itu atau orang berubah dari tersangka menjadi terdakwa kalau dia sudah dibacakan surat dakwaannya,” kata Roy.
Dia menegaskan, pengiriman berkas perkara ke pengadilan tidak serta-merta mengubah statusnya menjadi terdakwa.
“Kalaupun ternyata misalnya sudah dikirimkan (berkasnya ke pengadilan), kalau belum dibacakan dakwaannya oleh hakim yang akan memutus peradilan itu, statusnya belum berubah, saya masih tersangka, belum jadi terdakwa, itu makanya saya masih bisa mengajukan praperadilan,” ucapnya.
Roy juga menyebut ketentuan dalam KUHAP baru memungkinkan pengajuan praperadilan lebih dari sekali. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Praperadilan yang dilakukan itu memang boleh, dalam KUHAP baru, nomor 20 tahun 2025, itu masih bisa dilakukan berkali-kali, sementara ini belum ada aturan atau tidak ada aturan yang ada berapa banyak praperadilan diajukan,” tuturnya
Sumber: inews
Foto: Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari polisi terkait pencekalan dirinya dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi. (Foto: Ari Sandita)
