23 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Dugaan Penipuan Tambang Emas Rp 58,5 Miliar, Investor Malaysia Laporkan Oknum Perwira Polri

Oposisi Cerdas | Seorang perwira menengah (Pamen) Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini dilayangkan oleh seorang investor asal Malaysia atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar.
Laporan resmi tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026 dengan nomor registrasi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum investor Malaysia dari Negeri Sembilan Law Firm, Bagas Pangestu Pribadi mengonfirmasi bahwa terlapor disangkakan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Bagas menjelaskan, kasus bermula pada pertengahan Mei 2025 ketika kliennya diperkenalkan kepada terlapor F. Saat itu, F mengaku sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Status keanggotaan tersebut membuat korban yakin untuk menyetorkan modal.
Terlapor F kemudian menawarkan investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara dengan iming-iming jaminan keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang. Korban beserta sejumlah saksi bahkan sempat meninjau langsung lokasi tambang pada 17–18 Mei 2025.
“Korban yang merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia. Pengakuan F sebagai anggota Polri menjadi dasar utama korban percaya,” kata Bagas dalam keterangan resmi, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Rincian Aliran Dana Investasi Rp58,5 Miliar
Bagas menyebutkan penyerahan dana investasi dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2025 untuk beberapa wilayah titik tambang atau pit, berikut rinciannya:
22 Mei 2025: 1.593.021 USDT atau setara dengan Rp26 miliar untuk investasi pit dua dan tiga
17-19 Juni 2025: Rp13 miliar untuk investasi pit lima
2, 4 dan 7 Oktober 2025: 19, 5 miliar untuk investasi pit enam
Dari nilai tersebut total aliran dana investasi yang sudah diserahkan mencapai Rp58,5 miliar.
Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal (PETI)
Permasalahan mulai muncul ketika janji penyelesaian perizinan dan legalitas tambang yang diklaim selesai dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi.
Pihak korban kemudian mengindikasikan bahwa lokasi tambang emas tersebut mengarah pada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri mendalami aliran dana tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar penipuan atau penggelapan,” tegas Bagas.
Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum pidana, tim kuasa hukum mengaku telah menguji iktikad baik terlapor dengan melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 9 Agustus 2026 dan 13 Agustus 2026. Namun, hingga tenggat waktu habis, tidak ada penyelesaian yang disepakati.
Bagas menegaskan, laporan ini dibuat bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan mendorong penegakan hukum yang transparan dan bersih di tubuh kepolisian.
“Justru ini menjadi momentum bagi Polri untuk mengusut laporan secara objektif jika benar ada oknum yang memanfaatkan pangkat, jabatan, atau atribut institusi untuk membangun kepercayaan dalam bisnis investasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan terkait hal ini.