Usai Ramai, Kemenhan Akan Ubah Aturan Hijab Kadet Unhan
Oposisi Cerdas | KEMENTERIAN Pertahanan menyatakan tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan. Menurut Kementerian, aturan penggunaan hijab saat latihan dasar militer berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan, khususnya kegiatan yang butuh keleluasaan gerak.
“Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Senini, 24 Agustus 2026.
Klarifikasi Kemhan ini disampaikan setelah cerita calon kadet putri Universitas Pertahanan yang mundur karena menolak melepas hijab viral di media sosial. Cerita tersebut salah satunya dibagikan oleh sebuah akun di Threads.
Rico mengatakan dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tak ada ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Menurut dia, peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Rico menuturkan dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang.
“Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan,” ujar Rico.
Meski begitu, Rico mengatakan Menteri Pertahanan telah memerintahkan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Penggunaan hijab akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.
“Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan,” ujar Rico.
Penyesuaian tersebut, kata dia, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
“Sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan,” kata Rico.
Calon kadet putri Universitas Pertahanan Asma Wafa Andina sebelumnya memilih mundur setelah dinyatakan lulus seleksi pusat Unhan Tahun Akademik 2026/2027 karena tidak bersedia melepas hijab. Ceritanya kemudian viral di media sosial.
Selama sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026, panitia mempertanyakan kesediaan Wafa untuk melepas jilbab bila dinyatakan lolos. Informasi ini disampaikan beberapa kali dalam sejumlah apel. Wafa pun lalu mempertanyakan dasar aturannya. Menurut Wafa, tak ada aturan tertulis ihwal lepas hijab dalam surat perjanjian.
Menurut dia, panitia dari Unhan saat itu beralasan ketentuan itu merupakan arahan pimpinan yang telah diterapkan sejak penerimaan angkatan pertama. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Wafa memutuskan mundur dari pendidikan Unhan pada 24 Juni 2026, dengan mencantumkan alasan spesifik, “tidak bersedia melepas hijab”. ●
