Skandal Kuota Haji Rp 622 M: Muhadjir Bersaksi, Praktik Jual Beli Disorot
Oposisi Cerdas | Skandal dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama penting kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, dipanggil Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang didakwa merugikan negara hingga Rp622 miliar, Selasa (1/9/2026).
Muhadjir hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudhah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum KESTHURI.
Kesaksian Muhadjir menjadi sorotan karena ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama Ad Interim, di tengah persidangan yang terus membongkar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Tim jaksa KPK memeriksa para saksi secara bergantian untuk mengurai konstruksi perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah pihak lainnya.
Selain Asrul Azis Taba, tiga terdakwa lain juga menjalani proses hukum dalam perkara yang sama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham.
Persidangan ini diperkirakan akan semakin membuka bagaimana kuota tambahan haji yang seharusnya dikelola sesuai aturan justru diduga menjadi ruang penyimpangan yang melibatkan pejabat, pihak swasta, hingga ratusan perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus.
Jaksa KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lainnya, yakni Ramadhan Harisman, mantan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama yang kini menjadi Staf Ahli Kementerian Haji dan Umrah; Moh. Hasan Afandi, Kepala Pusdatin BP Haji; Syaiful Bahri, mantan staf PBNU; serta Laode Muh. Suharto, staf PT Maktour.
Dakwaan Rp622 Miliar: Kuota Haji Diduga Jadi Ladang Transaksi
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Ismail Adham.
Jaksa menilai pengisian kuota haji khusus tambahan pada periode 2023-2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kebijakan tersebut disebut diarahkan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tak berhenti pada dugaan pelanggaran prosedur, konstruksi dakwaan jaksa juga mengungkap dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak.
Jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500, atau sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan kurs saat ini.
Selain itu, perkara tersebut juga diduga memperkaya pihak-pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Persidangan semakin menyorot dugaan praktik yang disebut jaksa terjadi di balik pengelolaan kuota haji tambahan. Mulai dari jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga dugaan fee percepatan.
Dampaknya bukan sekadar persoalan administrasi.
Jaksa mengungkap adanya jemaah yang seharusnya memiliki hak untuk berangkat ke Tanah Suci tetapi justru gagal diberangkatkan. Sebaliknya, terdapat pula jemaah yang disebut tidak berhak berangkat namun justru bisa memperoleh kesempatan menunaikan ibadah haji.
Fakta-fakta yang terus dibuka di ruang sidang kini mengarah pada satu pertanyaan besar: bagaimana kuota tambahan haji, yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan bagi calon jemaah, diduga berubah menjadi ruang transaksi yang menguntungkan sejumlah pihak?
Kesaksian Muhadjir Effendy dan para saksi lainnya diharapkan menjadi bagian penting untuk mengurai secara lebih terang siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau diuntungkan dalam perkara korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut
Sumber: monitorIndonesia
Foto: Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy diperiksa tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9/2026).
