8 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Banyak Perusahaan Diduga Terkait Aliran Dana Febrie, Nama Anak hingga Perantara Disebut: Pakar Hukum Desak PPATK Turun Tangan

Oposisi Cerdas | Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan serius.
Di tengah munculnya daftar perusahaan, nama anggota keluarga hingga pihak-pihak yang disebut sebagai perantara dalam laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak tinggal diam.
Abdul Fickar menilai dugaan adanya jaringan transaksi dan perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut harus diuji secara objektif melalui penelusuran transaksi keuangan.
“PPATK harus turun tangan untuk menelusuri aliran dananya. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan pencucian uang, maka transaksi dan pergerakan dana harus dibuka dan ditelusuri,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk membuktikan apakah dugaan yang selama ini disampaikan sejumlah pihak memiliki dasar fakta atau justru tidak terbukti.
PPATK, kata Fickar, memiliki instrumen dan kewenangan analisis transaksi yang dapat membantu aparat penegak hukum mengurai dugaan hubungan antara individu, perusahaan, transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Desakan tersebut muncul setelah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dan jaringan perusahaan yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik pencucian uang tersebut.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com selama ini selalu menegaskan bahwa lembaganya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut penyidik.
Kesiapan koordinasi itu dinilai penting karena perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU tidak hanya membutuhkan pembuktian atas tindakan pidana pokok, tetapi juga penelusuran secara menyeluruh terhadap pergerakan dan asal-usul harta maupun transaksi keuangan.
Dengan munculnya desakan agar PPATK turun tangan, perhatian kini tertuju pada apakah dugaan transaksi dan jaringan perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut akan ditelusuri lebih jauh oleh aparat berwenang.
Daftar Perusahaan yang Disebut dalam Laporan
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Ronald Loblobly, sebelumnya mengungkap adanya sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai gatekeeper atau perantara dalam skema yang dilaporkannya.
Empat nama yang disebut Ronald adalah Don Ritto, Nurman Herin, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta.
Menurut Ronald, sejumlah perusahaan diduga digunakan sebagai sarana untuk menampung, mengelola, maupun menyamarkan asal-usul dana.
“Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta,” ujar Ronald dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Berikut sejumlah perusahaan yang disebut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam laporan dugaan tersebut:
1. PT Kantor Omzet Indonesia
Perusahaan ini disebut bergerak dalam bidang penukaran uang, broker, dan dealer valuta asing.
Menurut Ronald, perusahaan tersebut masuk dalam daftar badan usaha yang perlu ditelusuri lebih jauh terkait dugaan skema pencucian uang yang dilaporkannya.
2. PT Hutama Indo Tara
PT Hutama Indo Tara disebut bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar dan jasa.
Dalam data yang disampaikan Ronald, nama Kheysan Farrandie, yang disebut sebagai putra Febrie Adriansyah, tercatat dalam struktur perusahaan tersebut.
3. PT Declan Kulinari Nusantara
Perusahaan ini disebut mengelola sejumlah usaha kuliner, termasuk restoran Prancis Gontran Cherrier di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Nama perusahaan tersebut turut disebut dalam rangkaian jaringan bisnis yang diminta Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
4. PT Prima Niaga Intiselaras
Perusahaan ini menjadi salah satu badan usaha yang disorot karena disebut memiliki rekening di Bank Mandiri Cabang Pondok Indah.
Berdasarkan data yang disampaikan Ronald, saldo rekening perusahaan tersebut pada Februari 2024 disebut mencapai sekitar Rp26,4 miliar.
5. PT Aga Mitra Perkasa
PT Aga Mitra Perkasa disebut beroperasi di sektor industri minyak kelapa sawit.
Ronald menyebut Aga Adrian Haitara, yang disebut sebagai putra pertama Febrie Adriansyah, tercatat sebagai pemegang saham sebanyak 200 lembar dalam perusahaan tersebut.
6. PT Sebambam Mega Energy
Perusahaan ini juga masuk dalam daftar yang disebut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
PT Sebambam Mega Energy disebut memiliki keterkaitan dengan Agustinus Antonius, mantan pejabat Kementerian Keuangan.
7. PT Blok Bulungan Bara Utama
Perusahaan ini disebut bergerak di bidang perdagangan batu bara.
Dalam data yang dipaparkan Ronald, Jeffri Ardiatma disebut sebagai direktur, sementara Rangga Cipta disebut sebagai komisaris.
Perusahaan tersebut juga disebut memiliki hubungan bisnis dengan sejumlah badan usaha lain, antara lain PT Andika Yoga Pratama, CV Perintis Bara Bersaudara, PT Saudagar Nikel Nusantara, dan PT Raja Kutai Baru Makmur.
Pada 2022, peredaran usaha perusahaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp122 miliar.
Koalisi juga menyoroti dugaan aliran dana sekitar Rp19 miliar kepada Nurman Herin yang, menurut dugaan pelapor, disamarkan sebagai pinjaman.
8. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
Perusahaan perdagangan batu bara ini disebut didirikan oleh Jeffri Ardiatma bersama Ryanda Rachmadi, Purnawan Hardiyanto, dan Helmi.
Berdasarkan data yang disampaikan Ronald, perusahaan tersebut disebut mencatatkan omzet sekitar Rp99 miliar pada 2021 dan meningkat menjadi sekitar Rp180 miliar pada 2022.
PPATK Dinilai Perlu Bedah Jejak Transaksi
Desakan Abdul Fickar agar PPATK turun tangan menambah tekanan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebatas saling klaim dan laporan di ruang publik.
Penelusuran transaksi keuangan dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai asal-usul dana, hubungan transaksi antarindividu dan perusahaan, serta kemungkinan adanya pola transaksi yang mencurigakan.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sendiri meminta aparat penegak hukum, khususnya KPK, tidak berhenti pada pemeriksaan nama-nama individu.
Seluruh perusahaan, transaksi keuangan, struktur kepemilikan saham, hubungan antarperusahaan hingga dugaan aliran dana, menurut koalisi, perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Selain dugaan TPPU, Febrie sebelumnya juga disebut dalam sejumlah laporan dan tudingan lain, termasuk terkait dugaan permainan lelang aset rampasan dalam perkara Jiwasraya serta sejumlah persoalan hukum lainnya.
Namun, terkait berbagai laporan yang ditujukan kepadanya, Febrie Adriansyah sebelumnya membantah adanya pelanggaran dan menilai laporan tersebut sebagai bentuk perlawanan balik terhadap upaya Kejaksaan Agung membongkar perkara-perkara korupsi besar.
“Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” ujar Febrie kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Febrie juga mengaku tidak terlalu mempersoalkan laporan tersebut.
“Biasalah, pasti ada perlawanan,” ucapnya.
Kini, setelah muncul desakan dari pakar hukum pidana agar PPATK ikut menelusuri jejak transaksi, pembuktian atas seluruh dugaan tersebut menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum.
Apakah terdapat transaksi mencurigakan, pola penyamaran dana, atau justru tidak ditemukan unsur tindak pidana, seluruhnya harus dibuktikan melalui penelusuran yang profesional, independen, dan berdasarkan data keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi:
Seluruh penyebutan nama individu dan perusahaan dalam artikel ini merujuk pada dugaan serta keterangan yang sebelumnya disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penelusuran oleh aparat penegak hukum serta lembaga yang berwenang. Tidak ada kesimpulan mengenai keterlibatan pidana seseorang maupun perusahaan sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Foto: Pakar Hukum Pidana Usakti Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Pribadi)