Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD: Peradilan Macam Apa Ini?
Oposisi Cerdas | Keputusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengabulkan banding, dari dua terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus mendapat kecaman dari kelompok sipil.
Putusan itu membatalkan vonis pemecatan serta pengurangan kurungan penjara kepada dua personil TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budi Hariyanto sebagai terdakwa kasus penyiraman air keras.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan itu melanggengkan impunitas bagi pelaku kejahatan HAM. Mereka juga menilai adanya peradilan militer justru tidak memberikan keadilan bagi korban, persis yang dikhawatirkan kelompok sipil.
Anggota TAUD, Jane Rosalina, berpendapat pengurangan sanksi terhadap terdakwa tersebut memberikan kesan kalau anggota militer mendapat perlakukan istimewa di mata hukum.
“Putusan ini juga menutup persoalan yang lebih besar, utamanya berkaitan dengan temuan TAUD tentang lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus dan belum diproses secara hukum,” kata Jane dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (7/9/2026).
Padahal, lanjut Jane, TAUD telah menyerahkan hasil temuannya itu kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sebagai bukti. Keenambelas orang itu diduga berperan sebagai aktor lapanhan dan otak di balik penyerangan.
Jika belasan terduga pelaku tersebut tidak ikut serta diseret ke pengadilan, TAUD menduga ada pembiaran pada kasus teror kepada aktivis kemanusiaan itu.
“Jika negara tidak berhasil mengungkap pelaku, maka demikian negara turut terlibat dalam kejahatan ini,” tambahnya.
Tim Hukum TAUD, Fadhil Alfathan bahkan menganggap putusan itu merupakan bentuk dari misscariage of justice atau peradilan sesat. Kata Fadhil putusan hukum tersebut memuat tiga indikator yang menjadi ciri peradilan sesat.
Pertama, adanya konflik kepentingan dalam proses peradilan. Kedua, minimnya transparansi kepada publik terkait perkembangan kasus. Dan terakhir, tidak memberikan asas keadilan bagi korban.
“Jadi dari tiga itu, saya pikir kita semua punya kewajiban juga untuk menyikapi apa yang sebenarnya terjadi. Peradilan macam apa ini?” ungkapnya.
Sejumlah Aktivis saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Aktivis saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Karena itu, TAUD memberikan delapan poin desakan sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan yang kental akan nuansa impunitas itu, yakni:
1. Meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik dan mengehentikan Ketua Peradilan Militer II Jakarta.
2. Meminta Presiden untum segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus sesuai rekomendasi Komnas HAM.
3. Meminta Polri untuk melanjutkan proses laporan dengan model A dan model B serta mengusut dugaan 16 orang pelaku lainnya.
4. Meminta Komnas HAM untuk mempercepat proses penyelidikan.
5. Meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang TNI yang sebelumnya telah diajukan oleh Andrie Yunus.
6. Mereformasi dan membatasi wewenang peradilan militer dalam tindak pidana umum yang melibatkan tentara.
7. Memastikan korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif, tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku.
8. Meminta DPR dan Mahkamah Agung untuk tegas dan terbuka membongkar hambatan one roof system dalam tubuh pengadilan militer sekaligus melakukan reformasi terhadap pengadilan militer.
Sumber: suara
Foto: Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
