11 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Roy Suryo Ternyata Masih Berpeluang Kantongi Rp206 Juta dari Kasus Ijazah Jokowi

Oposisi Cerdas | Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara terkait dengan tuntutan ganti rugi Roy Suryo di Kasus Tudingan Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pakar telematika itu masih memiliki peluang untuk mendapatkan ganti kerugian sebesar Rp206 juta.
Menurut Refly, hakim masih memiliki ruang untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam menentukan besaran ganti kerugian, meskipun terdapat ketentuan mengenai batas maksimal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015.
“Kita tahu bahwa aturan itu memang dibentuk dalam rezim aturan pidana yang lama. Tetapi dalam hukum, sepanjang dia dinyatakan masih berlaku, maksudnya tidak dibatalkan, maka aturan itu bisa dipedomani,” ujar Refly, dikutip Jumat (11/9/2026).
Ganti kerugian ini sendiri diajukan pakar telematika terkait setelah putusan praperadilan sebelumnya menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah. Permohonan Roy Suryo yang terbaru mencakup kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan immateriil Rp100 juta.
PP Nomor 92 Tahun 2015 di sisi lain mengatur ketentuan ganti kerugian dalam aturan pidana lama, termasuk batas nilai ganti kerugian untuk kategori tertentu.
Namun, Refly menilai hakim tidak serta-merta harus mengabaikan perkembangan kondisi ekonomi ketika mempertimbangkan rasa keadilan.
Menurut dia, ketentuan mengenai batas maksimal Rp100 juta tersebut dibuat sekitar 11 tahun lalu. Karena kondisi ekonomi telah berubah, ia melihat masih terdapat ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan tuntutan yang lebih besar.
“Sehingga bisa saja yang tadinya aturan membatasi maksimal plafon Rp100 juta untuk ganti kerugian sebagaimana dialami pihak terkait, bisa saja hakim kemudian karena rasa keadilan, aturan itu sudah 11 tahun, kemudian nilai-nilai ekonomi sudah berubah sedemikian rupa, maka apa yang kami klaim, apa yang kami mintakan ganti rugi sebesar Rp206 juta sangat mungkin bisa dikabulkan,” ujar Refly.
Kata Refly, artinya bahwa angka Rp206 juta yang diminta masih mungkin dikabulkan sepanjang hakim menemukan dasar hukum dan pertimbangan keadilan yang memadai.
Perkara tersebut juga berada dalam situasi transisi hukum acara pidana. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang aturan pidana yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
KUHAP baru secara khusus mengatur hak atas ganti kerugian dalam Pasal 173 sampai Pasal 175. Pasal 173 memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti rugi apabila mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, persidangan, atau tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang maupun hukum yang diterapkan.
Di Kasus Roy Suryo, persoalan aturan mana yang menjadi dasar penilaian permohonan menjadi penting karena terdapat ketentuan peralihan dalam aturan pidana baru.
Kasus Roy Suryo vs Jokowi sendiri terus bergulir dan akan memasuki sidang perkara utama  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Sumber: wartaekonomi
Foto: