Rp106,3 M Disita, KPK Buka Opsi Panggil Nusron Wahid
Oposisi Cerdas | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK menegaskan, pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Pernyataan ini muncul setelah penyidik mengungkap bahwa empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik mengatakan dugaan hubungan tersebut diperoleh penyidik dari keterangan para pihak yang diperiksa serta barang bukti elektronik yang telah diamankan.
Empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Tekanan terhadap perkara ini semakin besar setelah KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.
Dengan empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, sorotan penyidikan kini tidak hanya tertuju pada praktik dugaan suap dalam pengurusan HGB, tetapi juga pada sejauh mana penyidik akan menelusuri komunikasi, aliran uang, serta hubungan para tersangka dengan lingkungan Menteri ATR/BPN.
Namun hingga kini, KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka. Pemanggilan dirinya pun masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.
Sumber: monitorindonesia
Foto: Nusron Wahid (Foto: Ist)
