Deretan Napi Kasus Besar yang Menghuni Lapas Cibinong
Oposisi Cerdas | Lapas Kelas IIA Cibinong tengah menjadi sorotan. Ombudsman menemukan 13 bangunan yang tampak seperti rumah di dalam kawasan lapas, lengkap dengan sejumlah fasilitas mewah.
Temuan itu muncul saat Ombudsman melakukan peninjauan pada Rabu (23/9/2026). Ke-13 bangunan tersebut berada terpisah dari bangunan utama penjara dan tampak seperti homestay.
Fasilitas di dalamnya juga bukan sekadar tempat tinggal biasa. Ada sofa, pendingin ruangan, meja makan, televisi hingga kulkas.
Pihak Lapas menyebut bangunan-bangunan itu merupakan rumah dinas untuk petugas. Namun, keberadaan bangunan tersebut kemudian memicu kecurigaan publik bahwa bangunan itu merupakan fasilitas super-VVIP bagi para penghuni lapas.
Di tengah sorotan tersebut, sejumlah nama narapidana kasus besar diketahui menghuni Lapas Cibinong. Siapa saja?
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri ini merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo divonis seumur hidup. Ia dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 dengan alasan pembinaan.
2. Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo sekaligus terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong bersama Sambo pada 29 Agustus 2023. Kuat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
3. Ricky Rizal Wibowo
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini juga terseret dalam perkara pembunuhan Brigadir J dan menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
Ricky dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Sambo dan Kuat. Hukuman dalam putusan kasasi menjadi 8 tahun penjara.
4. Harvey Moeis
Harvey Moeis merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Ia dieksekusi ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.
Suami aktris Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
5. Rahmat Effendy alias Pepen
Mantan Wali Kota Bekasi ini merupakan terpidana kasus korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat.
Pepen dihukum 12 tahun penjara. KPK mengeksekusinya ke Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023.
6. Indra Kesuma alias Indra Kenz
Mantan influencer dan afiliator Binomo ini merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong yang menyesatkan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait investasi bodong.
Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: monitorindonesia
Foto: Lapas Cibinong (Foto: Dok. MI/ Ist)
