Dukcapil Puncak Jaya Percepat Layanan Administrasi Kependudukan di Wilayah II
ILU, PUNCAK JAYA — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat hingga ke wilayah distrik. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pemkab Puncak Jaya menggelar kegiatan Percepatan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah II, Senin (28/9/2026), di Distrik Ilu.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya, Edikusman, S.IP. Pelayanan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pemenuhan hak administrasi setiap warga.
Edi Kusman menjelaskan, percepatan pelayanan tersebut diarahkan terutama kepada masyarakat yang berada dalam cakupan Wilayah II Kabupaten Puncak Jaya. Pemerintah berupaya memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan pelayanan publik.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Dukcapil untuk mempercepat pelayanan dan pemenuhan dokumen administrasi kependudukan serta pencatatan sipil bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di wilayah cakupan pelayanan Wilayah II,” jelas Edikusman.
Wilayah II yang menjadi sasaran kegiatan meliputi Distrik Ilu, Waegi, Yamoneri, Taganombak, Nioga, dan Gubume. Dengan cakupan tersebut, pelayanan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya warga yang selama ini membutuhkan akses layanan administrasi kependudukan secara lebih dekat dan mudah.
Sejumlah layanan administrasi kependudukan disiapkan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya perekaman e-KTP bagi pemula dan warga yang telah wajib memiliki KTP elektronik, perubahan Kartu Keluarga (KK), penerbitan akta perkawinan sipil, serta penerbitan akta kelahiran.
“Pelayanan ini tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan data kependudukan masyarakat tercatat secara resmi dan akurat. Dokumen seperti KTP elektronik, KK, akta kelahiran, dan akta perkawinan memiliki peran penting dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan dan kebutuhan administrasi lainnya,”Ungkap Edi
Pemkab Puncak Jaya melalui Dukcapil berharap percepatan pelayanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan. Masyarakat juga didorong untuk memastikan data kependudukan keluarga selalu diperbarui apabila terjadi perubahan.
Kegiatan di Wilayah II ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Puncak Jaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah daerah terus berupaya agar pelayanan administrasi kependudukan dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah, sehingga setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah.
The post Dukcapil Puncak Jaya Percepat Layanan Administrasi Kependudukan di Wilayah II first appeared on pembaruanpapua.com.