Hanum Rais: Dengar-dengar Saudara G sedang Membujuk UTS Keluarkan Ijazah Backdate
Oposisi Cerdas | Isu mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas. Kali ini, putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais, melontarkan sindiran melalui akun X dengan menyinggung sosok yang ia sebut sebagai “saudara G”.
Hanum menyampaikan tudingan tersebut di tengah bergulirnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Dengar-dengar saat ini saudara G sedang habis-habisan merayu membujuk dan menekan UTS (Insearch ) untuk mengeluarkan ijazah backdate di tahun 2005 sebagai lulusan yang setara SLTA yg menguasai ilmu akuntansi dan bisnis,” tulis Hanum Rais di akun X, dikutip Senin (28/9/2026).
Hanum kemudian melanjutkan sindirannya dengan menyebut adanya upaya mencari orang-orang yang dapat memberikan kesaksian.
“G juga sedang melacak teman-teman nya agar mau bersaksi jadi kawanan ‘KKN nya’. Ini kalau nggak juga berhasil sepertinya langkah terakhir ditempuh: cari Jalan Pramuka,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan integritas lembaga pendidikan di luar negeri dalam konteks isu yang sedang mencuat tersebut.
“Well, lets see how low the money can go:). Apa ya iya sih lembaga luar negeri juga bisa dikangkangi integritasnya spt universitas ‘itu’ di Indonesia?” imbuh Hanum.
Diketahui, perkara yang kini diperiksa MK memang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan.
Tak hanya itu, para pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
