23 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan Dian Sandi dan Dumatno terkait Perkara Ijazah Jokowi

Oposisi Cerdas | Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis (22/10/2026), di mana JPU menjadwalkan pemeriksaan Dian Sandi Utama dan Dumatno sebagai saksi.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menyampaikan rencana menghadirkan kedua saksi tersebut kepada majelis hakim.
“Untuk minggu depan di agenda pembuktian selanjutnya kami akan menghadirkan dua orang saksi Majelis, atas nama Dian Sandi Utama dan Dumatno Majelis,” ucap JPU dalam persidangan, Kamis (15/10/2026).
Nama Dian Sandi menjadi perhatian karena sebelumnya dokter Tifa menyebut dokumen digital yang diunggah Dian Sandi di media sosial sebagai objek kajiannya dalam polemik ijazah Jokowi.
Dokter Tifa mengaku tidak pernah melakukan penelitian terhadap dokumen fisik ijazah Jokowi. Dia menyatakan kajiannya dilakukan terhadap dokumen digital yang beredar di internet.
“Jadi begini, ini objek kajian kami, ini objek kajian kami, ya. Benda digital, benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi. Ini objek kami. Jadi kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian apa pun terhadap sebuah dokumen yang diakui sebagai ijazah milik Jokowi,” kata dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Atas dasar itu, dokter Tifa berpendapat bahwa keberatan terkait dokumen digital tersebut seharusnya ditujukan kepada pihak yang mengunggahnya. Dia menegaskan, tidak pernah melihat langsung dokumen fisik yang disebut sebagai ijazah Jokowi.
“Jadi yang protes, yang marah, itu adalah Pak Jokowi. Karena dia bilang bahwa ijazahnya dimanipulasi dan segala macam. Padahal kami sama sekali tidak pernah melihat ijazah Jokowi itu, ya. Ijazah Jokowi kami sama sekali tidak pernah melihat,” tuturnya.
Dokter Tifa kemudian menyebut Dian Sandi sebagai pihak yang semestinya dipersoalkan apabila terdapat keberatan terhadap dokumen digital tersebut.
“Jadi kalau ada orang yang protes, yang protes namanya Dian Sandi. Kalau Pak Jokowi mau protes, yang dia protes Dian Sandi, bukan kami,” ucapnya.
Dia juga berpendapat bahwa dokumen yang telah diunggah ke internet menjadi konsumsi publik sehingga dapat dikomentari atau dikaji oleh masyarakat.
“Karena setelah benda digital itu masuk di dalam internet, ya, dia bergerak, berubah, bertransformasi menjadi benda publik, bukan benda privat. Siapa pun boleh melakukan komentar, kajian, penelitian, atau apa pun terhadap benda digital ini,” kata dia.
Pemeriksaan Dian Sandi dalam persidangan diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai dokumen digital yang disebut dokter Tifa sebagai objek kajiannya. Keterangan saksi tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang disidangkan
Sumber: inews
Foto: Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Danandaya Arya Putra)