Bantah Rugikan Negara, Nadiem Makarim Klaim Proyek Chromebook Justru Hemat Rp 3,9 Triliun!
Sidang dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 kembali bergulir dengan tensi tinggi.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pasang badan membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 Juni 2026, Nadiem mengeklaim bahwa keputusan tim teknis memilih sistem operasi Chrome yang gratis secara mutlak justru sukses memangkas pengeluaran anggaran negara dalam jumlah yang sangat masif.
“Angka penghematan ini justru jauh di atas dugaan kerugian negara dalam kasus Chromebook,” kata Nadiem dalam persidangan.
Senggol Ironi Tuntutan Penjara dan Fakta Rapat Zoom
Nadiem merinci, estimasi awal paket sekolah dengan OS Windows mencapai Rp148 juta per sekolah. Namun, kombinasi Chrome dan Windows berhasil ditekan menjadi Rp98 juta.
Ia pun mempertanyakan logika hukum di balik kasus ini, mengingat total tuntutan pidana utama dan subsider terhadap dirinya mencapai 27 tahun 6 bulan penjara.
“Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” ucap dia.
Pendiri raksasa tech tanah air ini menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan apa pun.
Keterlibatannya diklaim sebatas menghadiri satu undangan rapat via Zoom pada 6 Mei 2020.
Malahan, keputusan akhir beralih ke 100 persen OS Chrome dilakukan sepihak oleh tim teknis tanpa sepengetahuannya, sehingga secara hukum administrasi negara hal itu bukan merupakan keputusan menteri.
Detail Dakwaan JPU dan Aliran Dana Jumbo
Di sisi lain, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan berat berupa 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan kongkalikong bersama tiga terdakwa lain—termasuk satu yang masih buron.
Kerugian negara Rp2,18 triliun tersebut mencakup pengadaan laptop serta sistem Chrome Device Management (CDM) yang dinilai mubazir.
Jaksa juga mengendus dugaan aliran dana Rp809,59 miliar dari investasi Google ke kantong pribadi Nadiem lewat korporasi lamanya, yang terindikasi dari lonjakan kepemilikan surat berharga miliknya senilai Rp5,59 triliun di LHKPN 2022.***
Sumber: konteks
Foto: Nadiem Makarim klaim pengadaan Chromebook justru selamatkan uang negara Rp3,9 T. (Instagram @nadiemmakarim)
