7 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres PPU di Sebuah Penginapan

PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Penajam, Selasa (30/6/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kamar di salah satu penginapan di Silkar, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.30 WITA. Dari dalam kamar penginapan, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.B. (18), warga Kelurahan Sesumpu, Kecamatan Penajam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,42 gram, satu lembar plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berhenti di lokasi pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap D.B. Di area parkir penginapan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial H.K. (23), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam.

Dari hasil interogasi, H.K. mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya di Kelurahan Kampung Baru. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan sesuai prosedur hukum.

Hasilnya, petugas menemukan sepuluh paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram, lima lembar plastik klip bening, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebuah dompet, serta kemasan penyimpanan barang bukti.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial R.F. (25), yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut. Tim Opsnal berhasil mengamankan R.F. di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Baru.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika dan kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara berhasil mengamankan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi, plastik klip bening, alat bantu pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, tes urine, gelar perkara, hingga pelaporan secara berjenjang kepada pimpinan.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres PPU dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Penajam Paser Utara akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU,” ujar IPTU Gede Wijaya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Satresnarkoba Polres PPU akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

The post Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres PPU di Sebuah Penginapan first appeared on Beritakaltimterkini.com.