20 Agustus 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Kepala Inspektorat Banda Aceh Diciduk saat Berhubungan Sesama Jenis di Kantor

Oposisi Cerdas | Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) diamankan bersama seorang pemuda berinisial AM (22) di ruang kerjanya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Keduanya diamankan saat berhubungan sesama jenis oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh setelah petugas menerima laporan mengenai seorang pria yang masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja. 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan Pemko Banda Aceh bersikap tegas dan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kota Banda Aceh tentunya menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur melalui undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Emila kepada wartawan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
Diberhentikan Sementara
Emila menjelaskan, FD diberhentikan sementara. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Satpol PP-WH melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menetapkan FD sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.
Penanganan dari sisi kepegawaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
FD diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh melalui Surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan, Pemko Banda Aceh menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat selama proses penanganan perkara berlangsung.