Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya Terbitkan Sertipikat Tanah untuk Mendukung Kepastian Hukum Aset Kementerian Agama
Wamena – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah melalui kegiatan pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan sertipikat tanah untuk aset Kementerian Agama.
Penerbitan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya penataan administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara yang dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Dalam proses pendaftaran tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi terhadap data yuridis dan data fisik bidang tanah yang diajukan. Dengan demikian, penerbitan sertipikat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya sertipikat tanah tersebut, aset Kementerian Agama memperoleh kepastian hukum, tertib administrasi, serta dasar pengelolaan yang lebih optimal untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Jayawijaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dalam rangka mempercepat sertifikasi aset negara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Penulis : Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya
The post Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya Terbitkan Sertipikat Tanah untuk Mendukung Kepastian Hukum Aset Kementerian Agama first appeared on pembaruanpapua.com.