17 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Terungkap! Begini Kondisi Nusron di Tengah OTT KPK

Oposisi Cerdas | Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak yang semakin menjadi sorotan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. 
Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang memiliki kedekatan atau berperan sebagai perwakilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka adalah eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Sorotan terhadap Nusron semakin menguat setelah dirinya tidak hadir dalam agenda DPR selama dua hari berturut-turut, yakni Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026).
Pada dua agenda tersebut, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Bukan hanya dua rapat Komisi II DPR, Ossy juga dijadwalkan mewakili Nusron dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Ketidakhadiran tersebut terjadi hanya sehari setelah KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB.
KPK sendiri belum memastikan apakah Nusron akan dipanggil untuk diperiksa. 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan pemanggilan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.
“Nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
KPK juga belum melakukan pencegahan terhadap Nusron ataupun pihak tertentu lainnya untuk bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
“Terkait dengan upaya-upaya pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak tertentu, saat ini belum ada,” kata Budi.
Meski begitu, KPK menegaskan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara harus kooperatif apabila dipanggil penyidik.
“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya transaksi yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan.
Salah satu tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, Erwin, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT.
Penyidik masih menelusuri asal-usul dan aliran uang tersebut serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
KPK bahkan berkoordinasi dengan sejumlah institusi, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, serta ATR/BPN.
Koordinasi dilakukan untuk membantu penelusuran transaksi keuangan, kendaraan, maupun aset pertanahan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penelusuran aset menjadi bagian penting karena KPK tidak hanya mengejar pembuktian tindak pidana, tetapi juga kemungkinan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
“Sebagai langkah awal yang progresif tentunya yang dilakukan oleh penyidik untuk asset recovery,” kata Budi.
Di tengah penyidikan tersebut, keberadaan Nusron menjadi perhatian publik setelah dua hari tidak terlihat dalam agenda DPR. Lantas bagaimana kondisinya?
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan bahwa Nusron tidak hadir bukan karena sakit.
“Tidak (sakit),” kata Ossy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ossy menjelaskan Nusron memiliki sejumlah penugasan dan agenda lain yang telah dijadwalkan.
Karena itu, dirinya hadir di DPR sebagai perwakilan Menteri ATR/BPN.
“Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN,” ujar Ossy.
Namun, ketika ditanya apakah Nusron saat ini berada di Jakarta, Ossy mengaku belum dapat memastikannya.
“Saya harus cek dengan Sekretariat Menteri kalau seperti itu,” katanya.
Ossy juga memastikan dirinya masih berkomunikasi dengan Nusron setiap hari.
Menurutnya, seluruh penugasan yang dilakukannya di DPR masih berdasarkan arahan Nusron.
“Masih. Ini kan masih arahan beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau,” ujar Ossy.
“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya terus masih dipimpin oleh beliau,” sambungnya.
Sementara itu, KPK belum menyatakan Nusron terlibat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Posisi Nusron saat ini juga belum ditentukan sebagai pihak yang akan diperiksa atau dicegah ke luar negeri.
Namun, fakta bahwa empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan atau perwakilannya telah menjadi tersangka, ditambah ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda DPR ketika perkara tersebut tengah bergulir, membuat perhatian terhadap Menteri ATR/BPN semakin besar.
KPK kini masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran uang, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan siapa saja yang akan dipanggil dan sejauh mana perkara HGB tersebut berkembang.
Untuk saat ini, KPK menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid/Net