5 November 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Gubernur John Tabo Tegaskan DPRK Jalur Pengangkatan Harus Jadi Garda Pengawal Suksesnya Otsus Papua

WAMENA, 5 November 2026 – Penguatan peran Orang Asli Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua. Untuk mendorong hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Elai Giban, S.E., M.M., membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Kinerja Anggota DPRK Mekanisme Pengangkatan se-Papua Pegunungan, Kamis (5/11/2026), di Grand Baliem Hotel, Wamena.

Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas anggota DPRK jalur pengangkatan dalam menjalankan tugas dan fungsi, sekaligus memastikan implementasi kebijakan Otonomi Khusus berjalan efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.

Rapat koordinasi tersebut diikuti para wakil ketua dan anggota kelompok khusus DPRK mekanisme pengangkatan dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kementerian dan lembaga terkait guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai pelaksanaan kewenangan, kelembagaan, serta pemanfaatan Dana Otonomi Khusus.

Dalam sambutan Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A., yang disampaikan pada pembukaan kegiatan, pemerintah provinsi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut dalam rangka memperkuat implementasi Otonomi Khusus di Tanah Papua Pegunungan.

Disampaikan bahwa kebijakan Otonomi Khusus Papua merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan, keberpihakan, dan ruang partisipasi yang lebih luas bagi Orang Asli Papua dalam pemerintahan dan pembangunan. Salah satu implementasinya adalah kehadiran anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

“Keberadaan anggota DPRK mekanisme pengangkatan diharapkan mampu memperkuat keterwakilan Orang Asli Papua, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mengawal kebijakan pembangunan secara profesional dan bertanggung jawab,” demikian disampaikan dalam sambutan Gubernur.

Lebih lanjut, pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Otonomi Khusus tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan Otonomi Khusus tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua,” demikian pesan Gubernur dalam sambutannya.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga terus mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pengarah Papua, dan lembaga DPRK guna memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus serta mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan kapasitas dan peran pengawasan anggota DPRK semakin meningkat, khususnya dalam mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus, pengelolaan anggaran, serta sinkronisasi program daerah dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025–2029.

Gubernur juga berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada peningkatan pemahaman secara teoritis, tetapi mampu menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti di masing-masing kabupaten.

“Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap kapasitas dan peran pengawasan anggota DPRK semakin meningkat, khususnya dalam mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus, pengelolaan anggaran, serta sinkronisasi program daerah dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Adapun materi yang dibahas dalam rapat koordinasi meliputi implementasi Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025–2029, kolaborasi Badan Pengarah Papua dengan pemerintah daerah, pengelolaan dan pengawasan Dana Otonomi Khusus berdasarkan PP Nomor 107 Tahun 2021, peran DPRK dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta penguatan kewenangan dan kelembagaan khusus berdasarkan PP Nomor 106 Tahun 2021.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah bersama anggota DPRK mekanisme pengangkatan semakin kuat, sehingga pelaksanaan Otonomi Khusus dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di delapan kabupaten se-Papua Pegunungan.

The post Gubernur John Tabo Tegaskan DPRK Jalur Pengangkatan Harus Jadi Garda Pengawal Suksesnya Otsus Papua first appeared on pembaruanpapua.com.