28 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Pemprov Papua Pegunungan: Dana Otsus Tidak Dapat Digunakan untuk Penanganan Konflik dan Bencana Alam

Wamena, 28 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) telah diatur secara ketat sesuai petunjuk teknis (juknis) pemerintah pusat, sehingga tidak dapat dialihkan untuk penanganan konflik sosial maupun bencana alam.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).

Noak menjelaskan bahwa setiap sumber pendanaan yang diterima pemerintah daerah memiliki peruntukan yang berbeda dan tidak dapat digunakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan dikelola oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan.

“Untuk sumber dana DTI sudah sangat jelas peruntukannya, yaitu untuk pembangunan infrastruktur. Pengelolaannya hanya berada pada dua OPD, yakni PUPR dan Perhubungan,” ujar Noak.

Sementara itu, Dana Otonomi Khusus (Otsus) memiliki beberapa skema pembiayaan yang penggunaannya juga telah diatur secara rinci oleh pemerintah pusat.

Noak mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat alokasi Dana Otsus sebesar Rp14 miliar pada salah satu skema pembiayaan. Namun, sebelum kepemimpinan Gubernur Papua Pegunungan saat ini dimulai, sebagian besar anggaran tersebut telah direalisasikan.

“Dari total Rp14 miliar itu, sejak Januari hingga April 2025 sekitar Rp12 miliar sudah dicairkan. Saat pemerintahan sekarang mulai berjalan, sisa anggaran yang tersedia tinggal sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sisa anggaran tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membantu masyarakat terdampak banjir yang melanda Wamena pada April 2025. Saat itu, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo bersama Bupati Jayawijaya meninjau langsung wilayah terdampak menggunakan helikopter untuk melihat kondisi masyarakat dan dampak banjir dari udara.

“Berdasarkan kondisi di lapangan, sisa dana sekitar Rp2 miliar tersebut digunakan untuk membayar pengadaan beras yang disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir,” katanya.

Meski demikian, Noak menegaskan bahwa penggunaan Dana Otsus tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai penanganan bencana alam maupun konflik sosial karena tidak terdapat petunjuk teknis yang mengatur penggunaan tersebut.

“Tidak ada petunjuk teknis yang memperbolehkan Dana Otsus digunakan untuk penanganan bencana alam maupun konflik. Peruntukan Dana Otsus sudah diatur dengan sangat jelas,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai petunjuk teknis, alokasi Dana Otsus diarahkan untuk sektor-sektor prioritas, di antaranya pendidikan sebesar minimal 20 persen, kesehatan sebesar minimal 20 persen, serta *pembangunan infrastruktur melalui Dinas PUPR sebesar 40 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana Otsus sudah memiliki porsi yang jelas untuk masing-masing sektor. Karena itu penggunaannya tidak bisa dialihkan untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Noak mengatakan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan daerah saat ini jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Tidak hanya Dana Otsus, Dana Alokasi Umum (DAU) juga telah memiliki peruntukan yang spesifik untuk membiayai sektor tertentu, termasuk pendidikan, kesehatan, belanja aparatur, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta belanja rutin pemerintah.

“Dulu pengaturannya lebih fleksibel, tetapi sekarang hampir seluruh sumber pendanaan sudah ditentukan penggunaannya. DAU juga sudah memiliki alokasi masing-masing sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi sangat terbatas,” jelasnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa penggunaan Dana Otsus tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Peruntukan Dana Otsus sudah jelas. Dana tersebut tidak bisa digunakan untuk menangani konflik sosial, bencana alam, maupun kebutuhan lain yang tidak diatur dalam petunjuk teknis. Pemerintah daerah wajib menggunakan anggaran sesuai ketentuan agar pengelolaan keuangan tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Noak.

The post Pemprov Papua Pegunungan: Dana Otsus Tidak Dapat Digunakan untuk Penanganan Konflik dan Bencana Alam first appeared on pembaruanpapua.com.