28 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Bongkar Lokasi Produksi Cap Tikus di Wamena, Satu Orang Diamankan

Wamena – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayawijaya mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus di Jalan Thamrin, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin malam (27/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CR (49) beserta sejumlah peralatan penyulingan dan minuman keras siap edar.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya IPTU J. Benyamin Saragih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi minuman keras lokal di sebuah rumah di kawasan Jalan Thamrin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sebelum bergerak ke lokasi.

Saat tiba di rumah yang dimaksud, petugas sempat mengalami kendala karena penghuni tidak kooperatif dan menolak membuka pintu. Setelah melakukan tindakan sesuai prosedur, personel akhirnya berhasil memasuki rumah dan mendapati aktivitas produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang masih berlangsung.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit alat penyulingan lengkap, kompor, sejumlah ember berisi bahan baku fermentasi, beberapa galon, serta puluhan botol berisi minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang diduga siap diedarkan.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial CR (49). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah memproduksi minuman keras lokal tersebut sejak tahun 2025.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya IPTU J. Benyamin Saragih mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan lokasi produksi beserta barang bukti dan seorang terduga pelaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Jayawijaya.

The post Satresnarkoba Polres Jayawijaya Bongkar Lokasi Produksi Cap Tikus di Wamena, Satu Orang Diamankan first appeared on pembaruanpapua.com.