Pemprov Papua Pegunungan Tegaskan Hak-Hak DPRP Tetap Dilayani Sesuai Mekanisme
Wamena, 28 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa seluruh hak-hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) tetap dilayani sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Gubernur, Selasa (28/7/2026), sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan mandeknya pembayaran hak-hak DPRP.
Noak mengatakan, informasi yang menyebut Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan tidak melayani hak-hak anggota DPRP merupakan informasi yang tidak benar. Menurutnya, pemerintah tetap melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan ketersediaan anggaran.
“Setiap bulan kami tetap membayarkan gaji Gubernur, Wakil Gubernur, DPRP, MRP, maupun ASN. Selain itu, permintaan pembayaran kegiatan hearing, kunjungan kerja, dan reses juga tetap kami layani sesuai dengan pengajuan yang masuk ke BPPKAD,” ujar Noak.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan reses DPRP dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Pemerintah telah membayarkan reses tahap pertama, sedangkan pembayaran reses tahap kedua akan dilakukan setelah Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Agustus diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Sementara itu, pembayaran kegiatan hearing dilakukan setiap bulan sesuai dengan permintaan yang diajukan.
Noak mengakui bahwa kondisi fiskal daerah pada tahun ini menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Selain itu, bertambahnya sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu biro baru juga meningkatkan kebutuhan belanja pegawai, terutama untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, sepanjang tahun 2026 pemerintah harus memenuhi berbagai kewajiban, mulai dari pembayaran TPP triwulan pertama, Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, hingga TPP triwulan kedua yang nilainya meningkat karena adanya penambahan pejabat pada OPD baru.
“DAU yang kami terima setiap bulan harus dibagi untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut. Pada bulan Juli, kondisi kas daerah cukup terbatas sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian prioritas pembayaran,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Noak, pemerintah tetap berupaya agar aktivitas DPRP tidak terganggu. Bahkan, BPPKAD mengambil kebijakan meminjam dari sumber dana lain agar pembayaran kegiatan hearing anggota DPRP tetap dapat dilakukan.
“Pada bulan Juli kami mengambil kebijakan meminjam dari sumber dana lain agar pembayaran hearing anggota DPRP tetap berjalan. Jadi tidak benar apabila dikatakan hak-hak DPRP mandek atau tidak dilayani. Pemerintah tetap memberikan pelayanan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Noak menambahkan bahwa kebijakan penyesuaian tersebut juga berlaku bagi unsur pemerintah daerah. Bahkan, Gubernur dan Wakil Gubernur juga turut menyesuaikan penerimaan hak-hak tertentu sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Dalam kesempatan itu, Noak juga menegaskan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga masing-masing lembaga memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.
“Kalau kita kembali kepada amanat undang-undang, posisi antara eksekutif dan legislatif sudah sangat jelas. DPRP memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang memang menjadi kewenangan DPRP. Apakah fungsi itu sudah dijalankan secara maksimal atau tidak, tentu bukan ranah eksekutif untuk menjawabnya,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam fungsi penganggaran, APBD tidak pernah disusun secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRP hingga disepakati menjadi APBD.
“Fungsi budgeting dilaksanakan bersama antara DPRP dan eksekutif. Seluruh program, kegiatan, dan alokasi anggaran dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi APBD. Sementara fungsi legislasi adalah kewenangan untuk membentuk peraturan daerah yang dapat berasal dari inisiatif DPRP maupun pemerintah daerah. Jadi masing-masing fungsi sudah diatur secara jelas dalam regulasi,” ujarnya.
Noak juga membantah pernyataan yang sempat disampaikan dalam rapat TAPD bahwa Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan tidak melayani hak-hak Wakil Gubernur.
“Dalam rapat TAPD kemarin juga ada penyampaian bahwa hak-hak Bapak Wakil Gubernur tidak kami layani. Pada kesempatan ini kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemerintah tetap melaksanakan pembayaran sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah. Kami ingin masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Noak mengajak seluruh pihak untuk melihat pengelolaan keuangan daerah secara objektif berdasarkan data dan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta memastikan seluruh hak lembaga negara dipenuhi sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
The post Pemprov Papua Pegunungan Tegaskan Hak-Hak DPRP Tetap Dilayani Sesuai Mekanisme first appeared on pembaruanpapua.com.