Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat
CERITA oknum Dishub, pada hafal kelakuannya, tukang palak sopir. Nah, kejadian lima oknum di Bekasi itu, malak sopir sampai Rp1,7 juta bikin geregetan.
Orang kecil dipalak seenak jidatnya. Nah, sekarang para oknum biadab itu mau dipecat. Kelimanya belagak ingat istri dan anak di rumah.
Itulah drama absurd lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Gara-gara pungutan liar terhadap sopir truk Rp1,7 juta, lima orang berinisial F, S, P, S, dan R kini dinonaktifkan. Tinggal menunggu keputusan pemecatan.
Kelimanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Dishub Kota Bekasi.
Kisah ini bermula di Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Aksi pemalakan itu terekam. Videonya viral di media sosial. Dalam video terdengar permintaan agar uang Rp1,7 juta dari sopir truk segera dikembalikan.
Internet pun berubah menjadi kantor pengawasan paling ramai sedunia. Belum sempat debu jalanan turun, kasus sudah terbang ke layar jutaan orang.
Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar menyatakan, kelima oknum tersebut telah menjalani sidang kode etik internal. Terbukti melakukan pelanggaran berat terkait pungli.
Dishub merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Tidak berhenti di situ, absensi lapangan kelima orang tersebut dibekukan. Mereka ditarik ke Markas Komando Dishub untuk mempermudah pemeriksaan.
Pemeriksaan internal juga mengungkap dugaan praktik pungli tersebut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 3 Agustus 2026 mengatakan proses pemecatan sedang berjalan.
Hasil pemeriksaan tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM akan menjadi dasar bagi dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan akhir.
Tri menegaskan kasus tersebut merupakan ulah oknum dan tidak mencerminkan seluruh aparatur Pemkot Bekasi. Pengawasan akan diperkuat, baik internal maupun eksternal.
Pemerintah juga akan menerapkan reward and punishment, pembinaan disiplin melalui apel pagi, evaluasi berjenjang, serta sanksi tegas dan terukur.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberi perhatian dan meminta Pemkot Bekasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pungli.
Ironisnya, angka Rp1,7 juta itu terlihat kecil jika dibandingkan anggaran negara. Namun bagi seorang sopir truk, uang tersebut bisa berarti solar, makan keluarga, cicilan, biaya sekolah anak, atau kebutuhan rumah selama beberapa hari.
Orang yang memegang setir berjam-jam mencari nafkah tentu tidak sedang membawa brankas berjalan.
Di sinilah kisah ini berubah dari sekadar komedi birokrasi menjadi tragedi kecil tentang keserakahan.
Lima orang mungkin mengira Rp1,7 juta hanyalah uang lewat. Tetapi ternyata uang itu membawa kamera, saksi, media sosial, sidang etik, rekomendasi PTDH, Inspektorat, BKPSDM, bahkan kemungkinan berakhirnya karier.
Karma rupanya tidak selalu datang naik kuda putih. Kadang ia datang naik truk, berhenti di Pos Poncol, direkam warga, lalu viral.
Yang paling menyedihkan, mungkin penyesalan baru benar-benar terasa ketika seragam tak lagi dikenakan. Saat itulah anak dan istri menjadi sangat penting.
Rumah mendadak terasa jauh lebih dekat, sementara kantor terasa seperti planet sebentar lagi tidak bisa dihuni.
Maka pesan kasus ini sederhana, jangan merasa menjadi raja ketika berhadapan dengan rakyat kecil. Seragam adalah amanah, bukan jubah kesaktian. Jabatan adalah kepercayaan, bukan izin untuk memalak.
Sebab Rp1,7 juta mungkin bisa masuk kantong dalam hitungan menit. Tetapi untuk membayar harga kehilangan kepercayaan, pekerjaan, dan kehormatan, mungkin seumur hidup belum tentu lunas.
Rosadi Jamani
Mantan Wartawan
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
%20senilai%20Rp1,7%20juta%20terhadap%20sopir%20truk.jpg)