Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim
Oposisi Cerdas | Tim pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersikeras jaksa penuntut umum (JPU) tidak berwenang memperbaiki surat dakwaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, tidak ada perintah dari hakim kepada JPU untuk melakukan hal tersebut.
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan menilai JPU tidak mampu menjawab pertanyaan pihaknya mengenai ada atau tidaknya perintah hakim PN Jakarta Timur (Jaktim) dalam putusan sela yang memberikan kewenangan untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan.
“Kami tanyakan di dalam peradilan ini dan tidak mampu dijawab saudara penuntut umum, yaitu apakah ada hakim memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk memperbaiki dan memasukkan kembali (surat dakwaan)? Tidak ada,” ujar usai mendengarkan jawaban Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Wirawan, JPU mendasarkan perbaikan surat dakwaan tersebut pada Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dia menilai pasal tersebut tidak disebut dalam pertimbangan hakim ketika menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi alias nota keberatan Dokter Tifa.
“Karena itulah makanya gak berani disinggung-singgung penuntut umum (dalam jawabannya) karena memang tidak pernah ada itu (perintah hakim). Karena itu, memasukkan kembali (surat dakwaan) menjadi tidak ada dasar hukumnya,” tuturnya.
Wirawan juga membantah dalil JPU yang menyebut persoalan redaksional dan penuntutan bukan merupakan objek praperadilan. Menurutnya, penuntutan tetap dapat masuk dalam ranah praperadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Ayat 15 pasal (1) itu dinyatakan penuntutan itu termasuk ranah praperadilan. Jadi banyak yang tidak sesuai (aturan dalil jaksa), dia (jaksa) tidak mendasarkan pada putusan hakim, yang mana hakim merujuk jaksa ke pasal 206 tentang banding, 206 saat melawan putusan sela melalui banding,” ucap dia.
Setelah mendengarkan jawaban dari Tim Kejati Jakarta, kubu Dokter Tifa menyampaikan replik secara lisan. Wirawan mengatakan pihaknya tetap mempertahankan dalil JPU tidak berwenang memperbaiki surat dakwaan secara mandiri.
“Pada pokoknya kami tetap pada dalil kami, apakah benar penuntut umum mempunyai hak untuk langsung memperbaiki surat dakwan tanpa adanya nasihat atau perintah dari hakim karena yang diberikan wewenang oleh undang-undang itu hakim,” kata dia.
Selain mempermasalahkan kewenangan jaksa memperbaiki dakwaan, kubu Dokter Tifa juga mempersoalkan surat panggilan untuk menghadiri sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur hari ini.
Wirawan menilai pemanggilan tersebut tidak sah karena surat baru dibuat pada 10 Agustus 2026. Menurutnya, berdasarkan ketentuan KUHAP, pemanggilan terdakwa seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum persidangan.
Sumber: inews
Foto: Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan (tengah). (Foto: Ari Sandita)
