Politikus Golkar Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Sedangkan Eks Dewas KPK Tak Lolos
Oposisi Cerdas | Komisi Yudisial (KY) menetapkan 11 calon hakim agung yang akan diajukan ke DPR RI. Dalam daftar tersebut, nama Dhifla Wiyani bertahan untuk Kamar Pidana. Sementara Albertina Ho, hakim karier dan mantan anggota Dewan Pengawas KPK, tidak masuk daftar calon yang melaju ke parlemen.
Hasil akhir seleksi ditetapkan KY dalam rapat pleno pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Keputusan itu menutup rangkaian seleksi calon hakim agung yang berlangsung sejak Maret 2026.
Dhifla Wiyani menjadi salah satu dari empat calon untuk Kamar Pidana. Tiga nama lainnya adalah Syamsul Arief, Sugiyanto, dan Sudharmawatiningsih.
Sementara itu, Albertina Ho harus mengakhiri langkahnya sebelum memasuki tahapan wawancara.
Albertina dan Dhifla Sempat Sama-sama Lolos
Perjalanan Albertina Ho dan Dhifla Wiyani sempat berjalan beriringan.
Pada 26 Mei 2026, KY mengumumkan hasil seleksi kualitas. Keduanya dinyatakan lolos untuk formasi Kamar Pidana.
Dalam dokumen seleksi saat itu, Albertina tercatat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda. Adapun Dhifla tercatat sebagai advokat DW & Partners.
Namun, lolos seleksi kualitas belum menjamin seorang calon masuk daftar akhir.
KY kemudian melanjutkan proses dengan tahapan kesehatan dan kepribadian. Setelah penyaringan tersebut, sebanyak 19 calon hakim agung berhak mengikuti wawancara terbuka.
Nama Dhifla termasuk di dalamnya.
Ia menjalani wawancara pada Senin, 3 Agustus 2026, di Auditorium KY.
Albertina tidak masuk dalam daftar peserta wawancara.
Tahapan wawancara berlangsung pada 3-7 Agustus 2026. KY menguji bukan hanya kemampuan intelektual dan pengalaman calon.
Aspek lain yang dinilai meliputi integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap nilai keadilan.
Dari tahapan tersebut, Dhifla bertahan. Albertina tidak.
Rekam Jejak Albertina Ho dan Dhifla Wiyani
Albertina Ho merupakan hakim karier yang cukup dikenal dalam penegakan hukum di Indonesia. Namanya pernah mencuat ketika menangani perkara mafia pajak Gayus Tambunan.
Ia kemudian menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Sementara Dhifla menempuh jalur berbeda. Ia berasal dari profesi advokat. Dalam informasi yang pernah beredar di ruang publik, Dhifla juga pernah tercatat sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar.
Perbedaan latar belakang tersebut menjadi perhatian dalam proses seleksi.
Transparency International Indonesia turut menyoroti perbandingan rekam jejak kedua nama tersebut.
Namun, hasil seleksi KY tidak menyebut Dhifla sebagai pengganti langsung Albertina dalam sebuah kompetisi satu lawan satu.
Keduanya mengikuti mekanisme seleksi yang sama. Penentuan calon akhir dilakukan berdasarkan rangkaian tahapan penilaian yang telah ditetapkan KY.
KY menyatakan proses seleksi dilakukan dengan prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
Ada Dissenting Opinion di Internal KY
Satu fakta lain muncul dalam penetapan calon hakim agung 2026.
KY mengungkap adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari komisioner dalam penetapan calon.
Pendapat berbeda itu muncul pada masing-masing satu calon dari Kamar Pidana, Kamar Perdata, dan Kamar Agama.
Namun, KY tidak mengungkap nama calon yang memperoleh dissenting opinion tersebut.
Fakta ini menunjukkan keputusan akhir di internal KY juga diwarnai perbedaan pandangan.
Meski demikian, keputusan kelulusan pada tingkat KY dinyatakan final dan tidak dapat diganggu gugat.
11 Calon Hakim Agung Masuk Tahap DPR
Sebanyak 11 calon hakim agung kini memasuki tahap berikutnya.
Mereka akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Calon yang memperoleh persetujuan DPR selanjutnya diproses sesuai mekanisme pengangkatan hakim agung.
Dengan demikian, lolos seleksi KY belum berarti seseorang otomatis menjadi hakim agung.
Dhifla Wiyani kini berada dalam daftar calon yang akan diuji DPR. Albertina Ho berhenti sebelum tahap tersebut.
Perjalanan keduanya menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana seleksi hakim agung berlangsung melalui beberapa lapis penilaian.
Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar penilaian terhadap calon hakim agung, terutama ketika figur dengan pengalaman panjang sebagai hakim karier tidak masuk daftar akhir.
Di sisi lain, belum terdapat bukti dalam keterangan resmi KY yang menunjukkan kelolosan Dhifla Wiyani merupakan akibat intervensi politik.
Fakta yang tersedia saat ini adalah Albertina Ho lolos seleksi administrasi dan kualitas, tetapi tidak masuk daftar akhir. Dhifla Wiyani lolos hingga tahap akhir dan kini menunggu proses uji kelayakan di DPR.
Tahap berikutnya menjadi ujian baru.
Bukan hanya bagi para calon hakim agung, tetapi juga bagi transparansi proses seleksi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sebab, hakim agung pada akhirnya memegang kewenangan untuk memutus perkara dengan konsekuensi besar bagi masyarakat, badan usaha, maupun perkembangan hukum nasional. (bs)
