3 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Budi Arie Diadukan ke Polisi atas Dugaan Makar, Kuasa Hukum: Tak Boleh Dikriminalisasi!

Oposisi Cerdas | Kuasa hukum Budi Arie Setiadi, Silas Dutu, angkat bicara terkait laporan dugaan makar yang dilayangkan terhadap kliennya ke Bareskrim Polri. Silas meminta tuduhan tersebut diuji berdasarkan fakta, alat bukti, konteks pernyataan, serta unsur pidana yang berlaku.
Silas mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara maupun kelompok masyarakat untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, aduan tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
“Kami juga mengingatkan bahwa hak untuk melaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Silas, Rabu (2/9/2026).
Terkait tuduhan dugaan makar, Silas menilai persoalan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, ataupun perbedaan pandangan politik. Menurutnya, pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan forum, situasi, maksud, serta penjelasan lengkap dari Ketua Umum Projo tersebut.
“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan,” katanya.
Budi Arie sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang viral mengenai kemungkinan percepatan sejarah dalam dinamika politik nasional sebelum 2029. Dia juga telah menyampaikan permintaan maaf karena pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi dan salah tafsir.
Silas mengatakan Budi Arie telah menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadinya dan bukan sikap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Budi Arie sendiri telah memberikan penjelasan dan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan pribadinya dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia juga telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo,” katanya.
Silas menegaskan tuduhan makar merupakan persoalan serius. Menurutnya, adanya pernyataan, pendapat, analisis politik, maupun wacana mengenai dinamika politik tidak cukup untuk langsung mengategorikan seseorang melakukan tindak pidana makar.
Silas mengatakan tidak ada tindakan Budi Arie yang menunjukkan adanya penggunaan kekerasan, pengerahan kekuatan, pemberontakan, penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional, maupun tindakan nyata lain yang secara langsung dapat dikualifikasikan sebagai makar. Karena itu, dia meminta publik membedakan perbedaan pendapat politik dengan perbuatan pidana makar.
“Jangan sampai setiap pernyataan politik yang dianggap tidak disukai oleh kelompok tertentu kemudian langsung diberi label makar. Jika hal tersebut dibiarkan, maka ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat berpotensi berubah menjadi ruang saling kriminalisasi. Maka akan banyak aktivis, mahasiswa, pengamat, akademisi, mantan jenderal, bahkan politisi yang akan dilaporkan atas dugaan makar, dan dipastikan itu akan merusak demokrasi kita,” katanya.
Silas juga meminta seluruh pihak tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, Projo, Jokowi, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan. Dia mengingatkan Projo sejak awal merupakan salah satu pendukung Prabowo-Gibran. 
Menurutnya, Budi Arie tidak perlu takut menghadapi proses hukum selama proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Budi Arie Setiadi pada prinsipnya tidak perlu takut menghadapi proses hukum sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya/
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/9/2026). Pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan percepatan pergantian pemimpin atau presiden sebelum 2029.
Laporan tersebut diterima polisi dalam bentuk aduan masyarakat atau dumas.
“Iya, dumas, dumas. Karena memang ada beberapa yang harus disinkronisasi untuk pengenaan pasal-pasalnya itu masih harus cari chemistry yang tepat. Tapi apa pun namanya tetap sudah diterima,” ucapnya
Sumber: inews
Foto: Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi (foto: iNews)