Perkembangan Terbaru, Seorang Ketum Partai Disebut Terlibat Kasus Penyadapan Presiden
Oposisi Cerdas | Informasi terbaru terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, sementara spekulasi publik dan sejumlah pernyataan menyebut kemungkinan keterlibatan aktor politik, termasuk ketua umum (ketum) partai politik.
Berdasarkan keterangan resmi Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026), tiga tersangka berinisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri sekaligus eks Kepala Staf Kepresidenan), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso) diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi atau kaitan penegakan hukum. Pada Oktober 2026, terdapat dugaan penghapusan file hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.
Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Tokoh politik yang disebut termasuk elite partai, sehingga muncul kabar beredar bahwa para ketua umum parpol turut menjadi target. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengisyaratkan proses pengembangan kasus masih berjalan dan membuka peluang tersangka bertambah, termasuk kemungkinan aktor politik maupun pihak asing di balik operasi tersebut. Yusril menegaskan Presiden Prabowo sudah menerima laporan langsung.
Pihak Istana, melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, menilai dugaan penyadapan ini “mengarah ke perbuatan makar” karena membahayakan keselamatan kepentingan negara dan pimpinan negara. Listyo Sigit sendiri telah diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan melalui Keputusan Presiden. Sekjen Partai Gerindra Sugiono menduga motifnya bersifat politis dan berpotensi insubordinasi, serta membuka peluang konsolidasi dengan ketum parpol koalisi maupun lainnya untuk menyikapi kasus yang menyangkut kepala negara sekaligus ketua umum Gerindra.
Dalam ruang publik dan media alternatif, pernyataan dari kanal serta akun terkait Obor Rakyat turut memperbesar spekulasi. Sejumlah unggahan dan podcast Obor Rakyat Reborn membahas alur terbongkarnya kasus. Dalam video reel Instagram resmi akun Obor Rakyat Reborn (@oborrakyatreborn) yang berjudul “KETUA PARTAI TERLIBAT KONSPIRASI PENYADAPAN PRESIDEN”, host Setiyardi Budiono menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan.
“Perkembangan terbaru dari penyelidikan konspirasi penyadapan presiden oleh jenderal-jenderal polisi. Ternyata ada ketua umum partai yang terlibat”, ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa ketua partai dimaksud sangat dekat dengan Solo dan beberapa jam sebelum penangkapan ia melakukan rapat koordinasi dengan para tersangka di kawasan Widya Chanda.
Namun, hingga saat ini belum ada penetapan resmi dari Polri terhadap ketum partai mana pun sebagai tersangka; statusnya masih sebatas dugaan dan spekulasi yang berkembang dari pernyataan tokoh serta informasi beredar. Komentar di video tersebut berspekulasi soal partai tertentu, tetapi tidak ada konfirmasi resmi.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras dugaan penyadapan ilegal tersebut. Ia menegaskan publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, motif, serta kepentingan di baliknya, dan mendukung pengusutan tuntas tanpa pandang bulu. AHY menyebut tindakan ini sebagai ancaman serius bagi keamanan negara, hak privasi, dan demokrasi.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat pasal berlapis KUHP serta UU ITE dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara. Polri terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Publik menantikan hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah kasus ini hanya melibatkan oknum internal Polri atau memiliki jaringan politik yang lebih dalam.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan stabilitas pemerintahan di bawah Presiden Prabowo, terutama terkait keamanan komunikasi pejabat tinggi negara.
