Profil 3 Hakim Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Jokowi, Diketuai Christina Endarwati
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menunjuk tiga majelis hakim untuk perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Perkara yang menjerat Roy dan dokter Tifa adalah dugaan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tiga hakim itu adalah Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati; Hakim Anggota 1, Rudi Rafli Siregar; dan Hakim Anggota 2, Mathilda Chrystina Katarina.
Diketahui, berkas perkara Roy dan Dokter Tifa telah dilimpahkan ke PN Jaktim.
Perkara Roy terdaftar dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan dokter Tifa dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim
Mengenai waktu sidang, masih akan menunggu dari penetapan Majelis Hakim.
“Untuk tinggal sidang pertama, menunggu penetapan dari Majelis Hakim,” kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, Rabu (24/6/2026), dikutip dari TribunJakarta.com.
Profil 3 Hakim Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
1. Christina Endarwati
Christina Endarwati saat ini menjabat sebagai Hakim di PN Jaktim Kelas I A Khusus.
Ia bertugas di PN Jaktim sejak Agustus 2024, dikutip dari PN Kendal, Jawa Tengah.
Sebelum di Jaktim, Christina adalah Ketua PN Kendal periode Maret 2022-Juli 2024.
Christina diketahui memiliki gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Menurut laman PN Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ia juga pernah bertugas di sana.
Ia juga pernah menjabat sebagai hakim di PN Wates dan PN Sleman, Yogyakarta, serta PN Batulicin, Kalsel.
Di PN Batulicin, Christina pernah dipercaya menjadi Ketua Tim Reformasi Birokrasi.
Menurut Nomor Induk Pegawai (NIP), Christina lahir pada 10 April 1972.
Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Christina lahir di Bantul, Yogyakarta.
Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2000.
Christina merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1996.
Pada 2011, ia menyelesaikan studi S2 Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII).
2. Rudi Rafli Siregar
Rudi Rafli Siregar adalah hakim di PN Jaktim.
Ia diketahui pernah menjadi Asisten Hakim Agung, dikutip dari laman mappifhui.org.
Menurut laman IKAHI, Rudi lahir pada 31 Mei 1969 di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
Rudi merupakan lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Islam Sumatera Utara tahun 1993.
Pada 2010, ia meraih gelar Magister Hukum Bisnis dari Universitas Batam.
Sebelum di PN Jaktim, Rudi pernah bertugas di PN Kelas I A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung.
Ia juga pernah bertugas di PN Batam, Kepulauan Riau dan PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut.
3. Mathilda Chrystina Katarina
Mathilda Chrystina Katarina lahir di Medan, Sumut, pada 1 April 1980.
Ia merupakan hakim di PN Jaktim.
Mathilda diketahui lulus dari Universitas Andalas program studi S1 Hukum Ekonomi pada 2002.
Ia kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di USU dan lulus tahun 2018.
Sebelum di PN Jaktim, Mathilda adalah hakim di PN Depok, Jawa Barat.
Mathilda juga pernah bertugas di PN Bogor dan PN Tebing Tinggi, Sumut.
Saat bertugas di PN Depok, Mathilda pernah menjadi hakim dalam kasus penganiayaan balita di penitipan anak Wensen School Indonesia (WS), pada 2024, dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Sumber: tribunnews
Foto: Kolase Roy Suryo dan Dokter Tifa/Net
