30 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi

Pakar telematika, Roy Suryo menjelaskan alasan di balik gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lewat praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). 
Roy mengatakan kerugian yang dialaminya selama proses penahanan tidak hanya bersifat materi, tetapi juga menyangkut dampak kesehatan, psikologis, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, nilai kerugian imateriel sebesar Rp100 juta yang diminta merupakan batas maksimal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Yang paling penting adalah kenapa imaterielnya itu memang Rp100 juta. Sebenarnya itu adalah plafon tertinggi yang kemudian dipersyaratkan oleh undang-undang,” kata Roy.
Dia mengaku kehilangan sejumlah peluang pekerjaan selama menjalani proses hukum. Roy menyebut saat itu dirinya telah menerima berbagai undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota yang akhirnya tidak dapat dijalankan.
Menurut Roy, kerugian tersebut sulit diukur secara finansial. Selain kehilangan potensi pendapatan, dia juga mengaku mengalami gangguan kesehatan saat menjalani proses penahanan.
“Perkara menginapnya tuh di rumah sakit itu justru karena akibat dari kadar gula saya yang tiba-tiba melonjak sangat drastis dan juga tekanan darah saya yang hampir mencapai 200. Itu kalau dinilai-nilai, poin imaterielnya sangat tinggi,” ujarnya.
Roy juga menyinggung kondisi yang dialaminya selama berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia mengaku dipaksa mengenakan baju tahanan dan borgol untuk ditampilkan ke media. 
Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
“Bagaimana pemaksaan terhadap saya dan Dokter Tifa menggunakan baju oranye, pemaksaan menggunakan borgol dan mau dipertontonkan. Itu melanggar hak asasi manusia,” katanya.
Selain itu, Roy mengungkapkan adanya peristiwa yang terjadi saat dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri. Dia mengeklaim sempat akan dibawa kembali ke rumah tahanan meski sedang dirawat.
“Itu kami mau dibawa paksa pulang ke Polda Metro Jaya ke tahti. Itu luar biasa brutalnya,” ucap Roy.
Karena itu, Roy berharap hakim tunggal praperadilan dapat mempertimbangkan seluruh aspek kerugian yang dialaminya, terutama kerugian imateriel yang menurutnya tidak dapat dihitung hanya dengan nilai uang.
“Saya berharap hakim tunggal bisa mempertimbangkan dan memberikan keputusan terbaik. Karena itu tidak bisa dinilai dengan uang,” tuturnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo dalam permohonan praperadilan ketiga menuntut ganti rugi total Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi Rp106 juta dan kerugian imateriel Rp100 juta. 
Kerugian materi yang diklaim antara lain hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan.
Adapun Polda Metro Jaya meminta hakim menolak tuntutan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo. Dalam jawaban termohon yang dibacakan pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Polda Metro Jaya menilai klaim kerugian materiel maupun imateriel yang diajukan Roy tidak didukung dasar hukum dan alat bukti yang memadai.
Termohon menyatakan bukti berupa kuitansi dan pengeluaran yang diajukan pemohon belum membuktikan seluruh biaya tersebut merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik. Polda Metro Jaya juga menilai tuntutan kerugian immateriil diajukan berdasarkan penilaian sepihak tanpa ukuran yang objektif dan terukur.
Selain itu, termohon membantah dalil hilangnya pendapatan dari kanal YouTube atau podcast Roy Suryo selama masa penahanan. Menurut mereka, klaim tersebut hanya didasarkan pada perkiraan potensi penghasilan yang belum tentu diterima
Sumber: inews
Foto: Pakar telematika, Roy Suryo. (Foto: Ari Sandita)