30 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

Polda Metro Jaya menilai gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo lewat praperadilan tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai. Gugatan itu dianggap hanya berdasar pada penilaian sepihak dan tidak objektif.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Polda Metro selaku termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Terkait tuntutan ganti rugi tersebut, Polda Metro Jaya menilai klaim yang diajukan Roy Suryo tidak didukung dasar hukum maupun alat bukti yang memadai.
Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang. Kuitansi tersebut, kata termohon, belum membuktikan seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik.
Polda Metro Jaya juga menolak klaim kerugian immateriil yang diajukan Roy Suryo.
“Terlebih lagi, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp206.000.000 hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran yang objektif dan terukur,” ujar kuasa hukum termohon.
Termohon turut menyinggung dalil kerusakan reputasi, stigma sosial, hingga status Roy Suryo sebagai tokoh publik. Menurut mereka, KUHAP maupun Peraturan Pemerintah (PPN) Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan jabatan, reputasi, atau popularitas seseorang sebagai parameter penentuan besaran ganti kerugian.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membantah klaim hilangnya pendapatan dari kanal podcast atau YouTube Roy Suryo selama masa penahanan.
“Dalil pemohon mengenai hilangnya pendapatan dari channel podcast tidak mempunyai dasar pembuktian yang memadai karena hanya didasari pada perkiraan atau potensi penghasilan yang menurut sifatnya belum pasti akan diterima,” kata termohon.
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo.
Dalam jawabannya, termohon menyatakan menghormati putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Namun, menurut termohon, putusan tersebut tidak otomatis membuat tuntutan ganti rugi harus dikabulkan.
“Namun demikian, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa setiap tuntutan ganti kerugian yang diajukan berdasarkan putusan tersebut harus dikabulkan,” kata kuasa hukum termohon saat membacakan jawaban.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya berpendapat perkara yang kini diperiksa bukan lagi mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, melainkan menilai apakah syarat hukum untuk pembebanan ganti kerugian kepada negara telah terpenuhi. 
Penilaian itu mencakup adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dan kerugian yang didalilkan, serta kewajaran besaran tuntutan yang dimohonkan.
Termohon juga menegaskan putusan praperadilan sebelumnya tidak menyatakan penyidik bertindak tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum.
“Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan bahwa termohon bertindak tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum, melainkan merupakan penilaian yudisial terhadap penggunaan kewenangan penyidik dalam perkara konkret,” ujar kuasa hukum termohon.
Usai pembacaan jawaban termohon, hakim memberikan kesempatan kepada pihak Roy Suryo untuk menyampaikan tanggapan. Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB
Sumber: inews
Foto: Sidang praperadilan jilid III Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)